Sekolah Swasta di Medan Tembok Gang Warga, Bobby Nasution: Wajib Bongkar

Walikota Medan, Bobby Nasution.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

MedanWali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution atau Bobby Nasution menginstruksikan kepada pihak Sekolah Global Prima membongkar penembokan gang dilakukan pihak sekolah, yakni Gang Abadi di Lingkungan I, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.

MTsN 1 Pati Kirim Tiga Siswa ke Thailand untuk Olimpiade Matematika Internasional

"Sudah saya sampaikan wajib dibuka (dibongkar) gang jalan itu. Tidak ada izinnya," ucap Bobby Nasution di Kota Medan pada Rabu, 6 Maret 2024.

Sekolah Global Prima, masih satu yayasan dengan Universitas Prima Indonesia (UNPRI) didesak menantu Presiden RI, Joko Widodo itu untuk membongkar sendiri tembok yang mereka bangun.

Jangan Ragu Masukkan Anak ke PAUD Bun, Ini 5 Manfaat Pentingnya

"Yang menembok, yang menghancuri, tadi secara langsung disampaikan pihak UNPRI. Kalau disampaikan secara langsung tidak direspon, UNPRI kita akan surati secara resmi," kata Bobby.

Wali kota Medan Bobby Nasution.

Photo :
  • B.S Putra/ VIVA.
Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Suami Kahiyang Ayu itu memberikan tenggat waktu pembongkaran tembok gang, yakni pekan ini harus kembali terbuka. Karena, gang itu bagian fasilitas dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Medan untuk akses masyarakat sekitar.

"Harus minggu ini lah, karena itu menganggu warga. Secara aturan itu jalan (gang) Pemkot Medan, diperuntukkan untuk akses warga lah," kata Bobby Nasution.

Sebelumnya, Kelurahan Sei Mati, melakukan mediasi antara warga dengan Sekolah Global Prima, terkait Gang ditembok warga Gang Abdi di Kantor Kelurahan Sei Mati pada Senin, 4 Maret 2024.

Humas Yayasan Prima Medan, Devi Marlin menjelaskan bahwa keputusan menembok gang tersebut diambil semata-mata melakukan pembatasan akses dari sekolah dengan akses umum dan bukan untuk kepentingan pribadi.

"Kami menutup itu bukan untuk mengambil gang tersebut," ucap Devi.

Penutupan akses gang tersebut, kata Devi, dilakukan berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) Kitab Hukum Pidana yang menyatakan, bahwa tindakan pembelaan diri atau orang lain dari serangan atau ancaman serangan yang melanggar hukum tidak akan dipidana.

"Kami itu menjaga anak-anak sebagai aset utama adalah alasan utama di balik keputusan tersebut," ucap Devi.

Sebelumnya, penutupan akses Gang Abadi membuat warga resah, sebab jalan tersebut merupakan akses masyarakat sekitar untuk beraktivitas.

Ismail, salah satu warga sekitar mengungkapkan bahwa Gang Abadi telah ada sejak sebelum ia lahir dan digunakan warga sebagai salah satu akses utama untuk menuju Jalan Brigjen Katamso. Kini, dengan adanya tembok tinggi yang menghalangi akses tersebut, warga merasa kesulitan untuk keluar masuk dari lingkungan mereka.

"Ini sudah tiga hari di tembok, padahal ini jalan umum. Bahkan, sebelum saya lahir udah ada gang ini. Ini gang kota kemarin ada plangnya, tapi sekarang enggak tahu lagi di mana," kata Ismail.

Warga berharap agar tembok tersebut dapat dibuka kembali, atau setidaknya dibuatkan gerbang agar akses ke Jalan Brigjen Katamso tetap terjaga. 

Mereka juga menyoroti pentingnya Gang Abadi tersebut sebagai akses yang dapat dilalui oleh mobil ambulans, atau pemadam kebakaran dalam situasi darurat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya