Berkas 7 Orang PPLN Tersangka Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur Dinyatakan Lengkap

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty.

Jakarta -- Berkas tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia dinyatakan telah rampung alias P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota PPLN Kuala Lumpur berinisial UF dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis 7 Maret 2024.

Tujuh orang tersebut berperan menambahkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur, usai KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur. Padahal, sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

“Sementara, data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih,” kata dia.

Lantaran berkas sudah rampung, Tim Jaksa Peneliti meminta kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri agar menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum atau tahap II. Dengan demikian, kasus ini bakal segera disidangkan.

“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro menambahkan ketujuh tersangka bakal diserahkan ke Kejagung RI, Jumat, 8 Maret 2024.

Prabowo Mau Buat Presidential Club, Ganjar: Bagus-bagus Aja

Bukan cuma tersangka, barang bukti dalam kasus ini juga bakal dilimpahkan. Meski begitu, ketujuh tersangka tak ditahan. Alasannya karena mereka kooperatif.

"Iya sudah P-21, selanjutnya hari Jumat kita limpahkan ke Kejaksaan. Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan," kata Djuhandhani.

Romi Hariyanto Daftar Cagub Jambi ke Gerindra, Tak Ciut Nyali Lawan Petahana

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara, Rabu 28 Februari 2024. 

Penetapan tersangka ini terkait dugaan penambahan jumlah pemilih. Mereka adalah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.

Pertamina dan Polri Tandatangani Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka," ujarnya, Kamis 29 Februari 2024.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas di acara Workshop Bimtek Anggota Legislatif tingkat Nasional dan Rakornas Pemenangan Pilkada Serentak 2024 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024

Kursi PAN Bertambah Jadi 48, Zulhas: Terima Kasih Pak Prabowo

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas bersyukur partainya memperoleh kenaikan kursi pada Pileg 2024.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024