Imigrasi Cegah Keberangkatan 613 Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural

Proses pemeriksaan dokumen keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang – Sebanyak 613 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dicegah keberangkatannya oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI  Soekarno-Hatta, Tangerang.

Bandara Supadio Pontianak Turun Kelas Jadi Bandara Domestik

Berdasarkan data Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta (TPI), dalam periode Januari hingga awal Maret 2024, sebanyak 613 PMI Non Prosedural yang akan berangkat ke berbagai negara berhasil ditunda.

Dirincikan, pada Januari sebanyak 330 orang,  Februari sebanyak 254 orang dan 1-3 Maret sebanyak 29 orang.

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

"Total PMI non prosedural yang berhasil kami tunda keberangkatannya selama dua bulan terakhir lebih dari 600 orang," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Soekarno Hatta,  Bambang Tri Cahyono, Minggu, 10 Maret 2024.

Suasana Imigrasi TPI Soekarno-Hatta.

Photo :
  • VIVA/Sherly.
Imigrasi Bali Tahan Paspor Hyoyeon Girls Generation, Bomi Apink hingga I.O.I Im Nayoung

Lanjut Bambang, yang terbaru dalam pencegahan keberangkatan PMI Non Prosedural, yakni pihaknya berhasil menunda keberangkatan dua pekerja imigran yang akan berangkat ke Kamboja tanpa prosedural pada Minggu, 3 Maret 2024, lalu.

Penundaan keberangkatan itu, karena diduga merupakan pekerja migran non prosedural di Terminal 2 Keberangkatan International Soekarno-Hatta.

"Kedua WNI ini akan bekerja ke Kamboja," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, dua WNI yang semuanya pria itu berinisial MAH, 27 tahun dan A, 25 tahun  akan berangkat menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ474 tujuan Phnom Phen pukul 12:00 WIB.

Ditambahkan, Kepala Bidang Dokumen dan Perjalanan selaku Pelaksana  harian (Plh) Kepala Bidang Tempat Pemeriksa Imigrasi Soekarno-Hatta, Ryo Achdar  mengatakan, Dari hasil wawancara, diketahui bahwa keduanya akan bekerja di Kamboja.

"Mereka akan bekerja di Kamboja, namun tidak memiliki dokumen pendukung lengkap terkait pekerjaannya dan belum melapor ke BP2MI, atau terdeteksi secara non prosedural. Sehingga, adanya penundaan keberangkatan dan serah terima paspor serta dua orang tersebut terhadap pihak BP2MI," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya