Bos Pakaian Dalam Rider Minta ke KPK Pemeriksaannya Terkait TPPU SYL Ditunda Pekan Depan

Ali Fikri KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Bos Pakaian Dalam Rider, Hanan Supangkat, tidak memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Ia meminta KPK memanggilnya kembali pada pekan depan.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Diketahui, Hanan Supangkat dipanggil KPK sejatinya pada Rabu 13 Maret 2024 kemarin. Ia dipanggil KPK bersama satu orang saksi lainnya bernama Agung Suganda selaku pihak swasta.

KPK geledah kediaman Hanan Supangkat

Photo :
  • tvOneNews/Arief Budiman
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa saksi Hanan Supangkat tidak penuhi panggilan lembaga antirasuah pada Rabu kemarin. Kemudian, Hanan Supangkat meminta kepada penyidik untuk melakukan penjadwalan ulang pada Rabu 20 Maret 2024 pekan depan.

"Tapi mengkonfirmasi ada suratnya tentu tidak mangkir tapi memang ada suratnya dan mengkonfirmasi nanti akan hadir hari Rabu berati tanggal 20 Maret 2024, nanti kita tunggu kehadirannya," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 14 Maret 2024.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Ali menuturkan bahwa Hanan Supangkat berjanji akan siap hadir pada jadwal ulang pemanggilannya itu.

"Suratnya memang yang bersangkutan menyatakan akan kooperatif hadir sehingga nanti kita tunggu kehadiran dari yang bersangkutan Pak Hanan Supangkat ini, untuk mengkonfirmasi beberapa hal," kata Ali.

Jubir berlatar belakang jaksa itu mengatakan ketidak hadiran Hanan Supangkat dengan alasan sakit. Hanan mengaku berobat ke rumah sakit pada Rabu 13 Maret kemarin.

"Dari suratnya sedang berobat ke RS tapi detailnya tidak saya sampaikan karena terkait penyakit seseorang atau bahkan yang bersangkutan sakit," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah bos pakaian dalam 'Rider' Hanan Supangkat. Penggeledahan itu berlangsung pada Rabu 6 Maret 2024 malam untuk mengetahui lebih jauh terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap sejumlah hasil ketika penyidik melakukan penggeledahan di rumah Hanan Supangkat. Hanan Supangkat saat ini kapasitasnya masih sebagai saksi di kasus TPPU SYL.

"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 7 Maret 2024.

Ali menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah Hanan Supangkat itu terjadi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan ada sejumlah uang dalam bentuk valas dan rupiah namun belum dihitung berapa totalnya.

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," kata Ali.

Ali menyebutkan bahwa proses penyitaan dan analisis segera dilakukan. Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini tengah menjadi terdakwa dalam kasus gratifikasi hingga pemerasan kepada para pejabat Kementan RI. SYL menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya di Kementan RI yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya