KPU Sebut Hasil Rekapitulasi PSU di Malaysia Segera Dibawa ke Jakarta

Komisioner KPU RI August Mellaz.
Sumber :
  • ANTARA/Firman

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan proses rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Malaysia telah rampung. Hasilnya pun segera dibawa ke Jakarta.

Malaysia Pede Bisa Langkahi Rangking Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

PSU di Malaysia digelar dengan dua metode, yaitu melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kotak Suara Keliling (KSK).

"Semua proses selesai di Kuala Lumpur, jadi kalau pemungutan suara selesai, rekapitulasi baik untuk TPSLN maupun KSKLB itu sudah selesai semua," kata anggota KPU RI, August Mellaz kepada wartawan, Kamis, 14 Maret 2024.

KPU Belum Terima Salinan Putusan MA Soal Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Mellaz menyebutkan, pihaknya akan mengatur jadwal untuk mengirimkan hasil rekapitulasi tersebut dan melanjutkannya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.  “Nanti tinggal urusannya 1-2 hari ini dijadwalkan untuk ke Jakarta,” katanya.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
Pakar: Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diterapkan pada Pilkada 2024

Seperti diketahui, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia telah digelar pada Minggu, 10 Maret 2024. PSU digelar dengan dua metode yaitu metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kotak Suara Keliling (KSK). Total terdapat 22 TPSLN dan 120 KSK.

Total DPT yang melaksanakan PSU di Malaysia sebanyak 62.217 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 42.372 orang pemilih TPS LN dan 19.845 orang pemilih KSK.

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA

Ini 3 Hakim MA yang Kabulkan Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dengan tergugat KPU RI terkait usia calon kepala daerah.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2024