KPK Tunjuk Plt Pengganti Karutan Usai Jadi Tersangka Kasus Pungli, Siapa Dia?

Para Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Termasuk Karutan Achmad Fauzie
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan 15 orang tersangka pungli di Rutan KPK, salah satu tersangkanya yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzie. Lembaga antirasuah pun telah menunjuk pelaksana tugas atau Plt menggantikan Karutan KPK.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

"Ya tentu secara adiministrasi, kami tetapkan Plt Yang siapa-siapanya nanti (ditanyakan) ke pak sekjen," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Minggu 17 Maret 2024.

Ghufron menjelaskan bahwa ada mekanisme sendiri ketika jabatan di sebuah lembaga terdapat kekosongan. Maka itu, kata Ghufron, lembaga antirasuah sudah menunjuk Plt Karutan KPK tapi enggan dirincikan sosoknya.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Para Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Termasuk Karutan Achmad Fauzie

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Pasti pada saat ditahan, kosong, tentu kami kemudian langsung Plt-kan. Tidak boleh ada jabatan yang kosong," ungkap dia.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

KPK saat ini sudah resmi menahan para tersangka pungli tersebut. Mereka adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Para Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Termasuk Karutan Achmad Fauzie

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

KPK mempersangkakan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya