Ahmad Sahroni Penuhi Panggilan KPK soal Kasus TPPU SYL

Ahmad Sahroni penuhi panggilan KPK soal kasu TPPU SYL
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).

PKB dan Nasdem Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran, Kaesang Bilang Begini

Ahmad Sahroni terlihat hadir di gedung merah putih KPK, pada Jumat 22 Maret 2024 sekira pukul 09.37 WIB. Dia terlihat mengenakan jaket kulit berwarna hitam. Sahroni mengklaim bahwa dirinya diperiksa KPK terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.

"Saksi sebagai TPPU pak SYL," ujar Sahroni kepada wartawan.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Ahmad Sahroni

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Dalam hal itu, Sahroni mengatakan memang benar ada aliran dana dari SYL ke Partai Naadem sebanyak Rp40 juta. Tetapi, Sahroni selaku Bendum Nasdem tak mengetahui asal muasal uang tersebut.

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa

"Iya, memang bener ada, 40 juta ya, 2 kali transfer ke fraksi NasDem itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur," kata Sahroni.

Tak ada hal apapun selain soal kasus korupsi SYL yang ingin disampaikan ke KPK. Ia hanya siap diperiksa sebagai saksi kasus korupsi SYL.

"Ga ada so far memenuhi panggilan aja dulu," tuturnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL didakwa terlibat kasus korupsi sebanyak Rp 44,5 miliar dengan cara memotong gaji karyawan di Kementan RI. Ternyata, SYL juga memberikan sebagian uang hasil korupsinya ke Partai Nasdem.

Hal tersebut terungkap ketika jaksa KPK membacakan dakwaan untuk SYL bersama dengan Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,00," ujar Jaksa di  ruang sidang PN Jakarta Pusat.

Jaksa KPK mengatakan bahwa dari hasil korupsi SYL di Kementan RI sebagiann dananya digunakan untuk kepetingannya di Partai Nasdem. Uang yang dipakai SYL untuk partai Nasdem itu berjumlah Rp 40.123.500.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Uang tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi setoran pejabat eselon I Kementan RI ke SYL digunakan lewat setoran yang didapat dari Setjen Kementan RI.

"Untuk melakukan pengumpulan uang "patungan /sharing" dari Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa," kata dia.

Selain itu, SYL juga menggunakan setoran uang dari para pejabat eselon I Kementan RI untuk umroh. Aliran dana itu berjumlah Rp 1.871.650.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya