MK Siapkan Skenario Tangani 2 Sengketa Pilpres Kurun Waktu 14 Hari Kerja

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan pihaknya telah menyiapkan skenario untuk menangani dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dalam jangka waktu 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang. 

Adapun, kedua sengketa Pilpres 2024 ini diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Yang pasti kita sudah siapkan skenarionya kan, kita siapkan tahapannya, bahwa mulai hari ini misalnya nanti kita mulai meregistrasi perkara, permohonan berubah jadi perkara. Maka, kita sudah hitung-hitungan 14 hari kerja kita mau ngapain. Jadi, untuk dua perkara ini kita sudah siapkan," kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA

Tak hanya itu, Fajar menambahkan pihaknya juga menyiapkan strategi agar tahapan pemeriksaan, persidangan hingga putusan dua sengketa hasil Pilpres 2024 berlangsung sesuai dengan durasi waktu yang ditentukan, yakni 14 hari. 

Jika berkaca dari pengalaman Pilpres 2019, lanjut Fajar, MK memutuskan sengketa pilpres dalam jangka waktu kurang dari 14 hari.

"Jadi, untuk dua perkara ini kita sudah siapkan. Jadi, semuanya terukur jadi kita selesaikan perkara yang pertama, lalu, perkara yang kedua, baru Mahkamah Konstitusi punya waktu untuk membuat pertimbangan dan putusan berdasarkan persidangan yang sudah dilakukan," katanya.

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana
Badan Saksi Nasional Partai Golkar Roadshow untuk Memenangkan Pilkada 2024

Maka itu, ia yakin penanganan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 oleh MK bisa selesai dalam waktu 14 hari. Pasalnya, kata dia, jika melampaui waktu 14 hari, maka MK bisa dikategorikan melanggar undang-undang dan putusannya cacat hukum.

"Yakin seyakin-yakinnya, kalau nggak yakin kan ini perintah undang-undang. Jadi kalau lebih dari itu kan menjadi persoalan, menjadi cacat hukum," ucapnya.

Nasdem vs PAN di Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK: Dari Pilpres Sudah Berbeda
Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia gelar aksi depan MA

Desak MA Ganti Hakim Rahmi Mulyati, Karyawan PT PRLI Beberkan Alasannya

Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa kembali menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA) meminta hakim Rahmi diganti.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024