Ogah Bayar Denda, Bule Prancis Acungkan Jari Tengah dan Mau Tunjukkan Kemaluannya ke Petugas

Bule asal Prancis mengacungkan jari tengah dan ngotot tak mau membayar denda overstay selama 4 hari saat akan meninggalkan Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Denpasar – Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berbuat gaduh dengan melawan petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali. Pemicunta, bule itu ngotot tak mau bayar denda overstay selama 4 hari saat akan meninggalkan Indonesia.

Kapal Induk Nuklir Charles de Gaulle Pimpin Armada NATO Terobos Laut Mediterania

Namun, pria 43 tahun berinisial TAB ini berulah dengan melawan petugas. Dia tak terima dengan denda Rp1 juta per hari yang harus dibayar. Justru, ia mengolok-olok petugas Imigrasi dengan mengacungkan jari tengah.

Selain itu, pria itu juga sempat mau membuka celana untuk menunjukkan kemaluannya. Ia bersikap seperti itu untuk mencemooh petugas.

Berpose Konyol Foto Pamer Pantat di Lautan Pasir Bromo, 3 Bule Belanda Disanksi Adat

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali Suhendra menjelaskan, petugas mengetahui overstay bule itu saat akan terbang ke Singapura melalui Bandara Ngurah Rai Bali.

"Di tempat pemeriksaan imigrasi petugas mendapati yang bersangkutan telah overstay empat hari," kata Suhendra, Selasa, 26 Maret 2024.

Alamat Pengemudi Pajero Pelat Palsu yang Kabur Dikejar Polisi Terkuak, AKBP Agung Beri Pesan Menohok

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Namun, WNA tersebut menolak untuk membuat denda. Ia mengatakan memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan sudah lama tinggal di Indonesia. Namun faktanya, Kitas yang dimaksud masih berupa e-Visa yang mesti diaktivasi saat kedatangan. Masa berlaku VoA tersebut pun sudah habis karena hanya sampai dengan 9 Maret 2024. "Untuk WNA yang sudah habis izin tinggal seharusnya keluar dari Indonesia terlebih dulu," ujarnya.

Dalam perlawanannya, bule Prancis itu berusaha minta kembali dokumen miliknya yang ditahan petugas Imigrasi.

"Dalam UU Imigrasi sudah jelas menyebut, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing," kata Suhendra.

"Salah satunya, WNA yang melakukan pelanggaran atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Lantaran tak kooperatif, petugas keamanan Avsec mengamankan bule tersebut. Pihak Imigrasi juga menunda keberangkatan penerbangan TAB.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, pria asal Prancis itu diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) pada 13 Maret 2024.

"Yang bersangkutan didetensi selama 12 hari. Ia dideportasi pada 25 Maret 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan," kata Dudy.

Bule tengil dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Charles De Gaulle Airport International Airport, Prancis.

WNA asal Brazil diamankan polisi karena mengamuk dan merusak prorti C Cafe di Jimbaran Bali

Bule Asal Brazil di Bali Berulah, Mengamuk dan Merusak Properti C Cafe Jimbaran

Polisi mengamankan Warga Negara Asing atau WNA, yang mengamuk dan merusak sejumlah perlengkapan di C Cafe kawasan Jimbaran Badung Bali, hingga viral di media sosial lalu.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2024