Mau Lebaran, Dua Kepala Sekolah Malah Jadi Tersangka Korupsi PPPK di Langkat

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta – Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023.

Kedua tersangka itu masing-masing berinsial A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN, Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat, Kabupaten Langkat.

Penetapan dua tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi. Ia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.

"Ya saat ini, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan PPPK Kabupaten Langkat," ucap Hadi saat dikonfirmasi pada Jumat, 29 Maret 2024.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi

Photo :
  • VIVA/B.S Putra

Hadi mengungkapkan, kedua tersangka itu merupakan Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Langkat. Namun, ia tidak merinci peran kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi PPPK itu.

"Keduanya adalah kepala sekolah di Kabupaten Langkat," kata perwira melati tiga itu.

Untuk diketahui, kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat ini sudah terendus sejak beberapa bulan terakhir. Dalam kasus ini, Polisi telah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Salahuddin.

Film ‘Guru Tugas’ Tuai Kecaman di Madura, Polda Jatim Tangkap 3 Orang Konten Kreator

Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu kurang lebih 200 orang Guru Honorer dari Kabupaten Langkat melakukan unjuk rasa di Polda Sumatera Utara terkait kasus ini. 

Para tenaga pengajar itu berpendapat, bahwasanya adanya dugaan kecurangan dalam tahapan atau proses seleksi PPPK di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 lalu.

Eks Anak Buah SYL Sebut Oknum BPK Minta Rp12 Miliar Demi Terbitkan WTP Kementan
Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Kepala Rutan (Karutan) cabang KPK Achmad Fauzi terkait status tersangkanya.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024