MK Pertimbangkan Hadirkan Kapolri dan Kepala BIN dalam Sidang Sengketa Pilpres

Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku bakal mempertimbangkan usulan dari kubu pasangan capres-cawapres nomor 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD soal menghadirkan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan pihaknya belum bisa berjanji dan bakal melakukan musyawarat bersama para hakim MK terkait usulan tersebut. 

"Ya nanti dipertimbangkan, tapi prinsip sebenarnya sudah selesai di kemarin karena hari ini sebenarnya sudah tidak menerima itu, karena nanti tidak ada kepastian step jadwal sidang ini. Tapi nanti akan kami diskusikan dengan para hakim," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menghadirkan Kepala BIN, Budi Gunawan di sidang sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, permintaan tersebut disampaikan sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024.

“Yang Mulia, kami mendengar ada permohonan dari kuasa hukum paslon 3 (Ganjar-Mahfud) meminta dihadirkan, usulan Kapolri. Kami dari pihak terkait mengusulkan juga. Seandainya dikabulkan oleh majelis hakim usulan kami, kami juga meminta dihadirkan kepala badan intelijen negara (BIN),” katanya.

Tak hanya itu, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, meminta Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Ia mengaku, sudah mengirim surat kepada MK.

Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi Resmi Jadi Kader Partai Aceh, Langsung Daftar Bacabup

"Gini kami sudah melayangkan surat ke MK, bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

Kepala BIN Budi Gunawan.

Photo :
  • Istimewa
Hamdan Zoelva Soroti Revisi UU MK: Ancaman Sangat Serius terhadap Negara Hukum

Todung mengungkap alasannya meminta Kapolri dihadirkan di sidang sengketa pilpres, karena untuk memberikan keterangan terkait dugaan intimidasi, kriminalisasi dan ketidaknetralan yang dilakukan polisi selama rangkaian Pemilu 2024.

"Bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye. Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," jelasnya.

Respons Ketua KPU Usai Disanksi DKPP Gegara Kebocoran Data Pemilih

Maka dari itu, Todung meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hadir memberi kesaksian untuk memberikan penjelasan dengan akuntabel terkait kebijakan dan perintah yang ia lakukan selama proses Pemilu 2024.

"Jadi, kami ingin meminta Kapolri juga untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," pungkasnya.

Kapolda Sulbar Irjen Pol R Adang Ginanjar. (Dok. Humas Polda Sulbar).

12 Polisi di Sulbar Dipecat Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

Sebanyak 12 anggota Polisi yang bertugas di wilayah Polda Sulawesi Barat diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Tindakan mereka dianggap mencoreng citra Polri.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024