KPK Buka Peluang Kembali Jerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang Telah Divonis Lepas

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang kembali memproses Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, setelah ia lepas dari jerat hukum kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. 

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Bupati Mimika divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin, 17 Juli 2023. Saat ini, KPK tengah menunggu putusan dari kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Kalau kami membaca (agenda) di persidangan katanya kan sudah diputus ya tapi kami sudah mengonfirmasi pada tim jaksa secara resmi belum mendapatkan salinan putusan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 2 April 2024.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Ali menegaskan, KPK masih menunggu salinan putusan tersebut. Namun, lembaga antikorupsi ini sudah menyiapkan berbagai langkah terhadap perkara yang diduga melibatkan Eltinus Omaleng.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Apalagi, KPK meyakini proses hukum dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile melibatkan peran Bupati Mimika itu sebagaimana proses penyidikan yang telah dilakukan.

“Kalau misalnya sudah dapat (putusan kasasi) nanti kan dianalisis, dipelajari apa yang menjadi putusan dari Mahkamah Agung tersebut. Kalau kemudian kasasi ditolak ya, misalnya bisa masuk kembali di hukum sesuai dengan tuntutan ya, nanti kami laksanakan,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya jaksa penuntut umum KPK mendakwa mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Mimika 2015-2020, Totok Suharto telah merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. 

Menurut Jaksa KPK, tindakan ini dilakukan bersama dengan Bupati Mimika periode 2014-2019, Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya