Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK, Menko PMK Sebut Penyaluran Bansos Sesuai Peraturan Presiden

Menko PMK Muhadjir Effendy, Hadiri Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa keikutsertaannya dalam penyaluran bansos itu memang sudah sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagaimana juga sesuai peraturan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

PPP Bakal Gelar Rapimnas Tentukan Arah Politik, Berani Gak jadi Oposisi Prabowo?

Muhadjir menjelaskan itu ketika dia diberi kesempatan untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 5 April 2024. Ia menyebut bahwa keterlibatannya termaktub dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2020 yang salah satunya tentang pembagian bansos.

"Mengenai keterlibatan kami dalam penyaluran bantuan sosial maupun penyaluran bantuan pangan beras CPP adalah sesuai dengan tugas Kemenko PMK yang diatur dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2020, yaitu melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang pengembangan manusia dan kebudayaan," ujar Muhadjir di ruang sidang.

Mardiono Akui Bakal Segera Temui Prabowo: Sedang Kita Atur Waktu

Presiden RI Joko Widodo menyerahkan bantuan beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Tangerang Selatan, Banten, Senin, 19 Februari 2024. (foto ilustrasi bansos)

Photo :
  • Antara

"Di mana bantuan sosial adalah bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi Kemenko PMK sesuai dengan Permenko Nomor 4 Tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK," dia menambahkan.

PKB Siapkan Calon Potensial di Pilgub DKI 2024, Hasbiallah Ilyas Ungkap Kriterianya

Keterlibatannya itu pun, katanya, sesuai arahan Presiden untuk mendukung dan mengendalikan kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden, salah satunya menekan angka kemisikanan di Indonesia.

Selain itu, Kemenko PMK juga melakukan kunjungan kerja guna memastikan bahwa pelaksanaan penyaluran bansos reguler maupun bantuan pangan beras CPP (cadangan pangan pemerintah) berlangsung sesuai aturan.

"Pemilihan wilayah kunjungan kerja yang ditentukan melalui beberapa pertimbangan di antaranya keadaan tingkat kemiskinan, tingkat kemiskinan ekstrem, tingkat prevalensi dan angka stunting, faktor geografi dan demografi masyarakat," ujarnya.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

"Serta kondisi pelaksanaan bantuan sosial maupun bantuan lainnya di lokasi tersebut, termasuk bagaimana inisiatif pemerintah daerah dalam melaksanakan strategi penanganan kemiskinan serta masalah pembangunan manusia pada umumnya," katanya.

Bahkan, Muhadjir menjelaskan, Kemenko PMK ikut turun langsung dalam penyaluran bansos itu demi memastikan pemanfaatan pihak penerima bantuan beras CPP.

"Di samping untuk mendapatkan umpan balik atau feedback tentang bagaimana pemanfaat bantuan tersebut oleh keluarga penerima manfaat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya