Bantah Cawe-cawe Jokowi, Menko Muhadjir Jelaskan Maksud 'Penugasan Presiden'

Menko PMK Muhadjir Effendy, Hadiri Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa soal maksud dari frasa 'penugasan presiden' dalam sidang sengketa hasil pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut dikatakan dalam kapasitasnya sebagai pembantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Iran: Kami Tidak Ingin Perang, Tapi Akan Bela Rakyat

"Tentu saja penugasan yang dimaksud adalah dalam kapasitas saya sebagai pembantu presiden, bukan dalam kapasitas yang lain," ujar Muhadjir di ruang sidang, Jumat 5 April 2024.

Ia memastikan bahwa ada tugas yang dilakukannya diluar tupoksinya sebagai Menko PMK. Sebab, hal itu sesuai dengan peraturan yang ada.

Istana Buat Dua Akun Instagram Lembaga Kepresidenan, Ini Perbedaannya

"Biasanya tugas-tugas itu yang berkaitan dengan tugas yang sifatnya lintas sektoral, sehingga tidak, per definisi tidak bisa dipastikan itu tugasnya siapa. Kalau kami boleh ambil contoh Yang Mulia, misalnya sekarang ini untuk penanganan mudik," kata dia.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat (tengah)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Seminggu Sebelum Pemilu, Kamala Harris Sindir Trump Sosok Tak Stabil dan Terobsesi Kekuasaan

Dalam contoh yang diberikan soal penanganan mudik ini, Muhadjir pun memastikan bahwa Jokowi juga akan menunjuk salah satu menteri kabinetnya untuk membantu penanganan.

"Atas dengan kondisi seperti itu, presiden bisa saja menunjuk salah satu Menko, ditugasi untuk melakukan koordinasi. Karena itu yang kami kordinasikan Yang Mulia, sebagian besar malah justru bukan menteri yang di dalam koordinasi kami menurut Perpres Nomor 35 tadi," kata Muhadjir.

Lantas, Anggota Hakim MK Arief Effendy juga tiba-tiba bertanya terkait ada penugasan diluar tupoksi menteri. Arief menanyakan apakah Jokowi juga pernah meminta menteri kabinetnya membantu tugas yang aneh.

"Suka ngasih tugas aneh-aneh gak? aneh itu di luar tupoksi," tanya Arief.

"Setahu saya tidak ada, tidak ada," jawab Muhadjir.

Sebelumnya, anggota Hakim Konstitusi Arief Hidayat turut mencecar terkait dengan pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy soal ada penugasan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Arief mencecar soal maksud dari pernyataan mendapat tugas dari Presiden Jokowi ke Menko PMK.

"Saya membaca keterangannya Bapak Menko PMK, di sini ada kata-kata begini, 'pelaksanaan tugas PMK dimaksudkan untuk memberikan dukungan pelaksanaan inisiatif dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden'," ujar Arief Hidayat di ruang sidang, Jumat 5 April 2024.

"Apa sih yang dimaksud dengan penugasan presiden? apakah penugasan-penugasan tertentu karena presiden juga cawe-cawe itu?," lanjutnya.

Arief pun mengaku bahwa dirinya masih merasa janggal akan hal itu. Menurutnya, pembangunan hingga penyaluran apapun memang selalu melibatkan Jokowi. Bahkan, pernyataan itu juga akan dikonfirmasi kepada Mensos Tri Rismaharini, Menkeu Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Karena kalau saya membaca sebetulnya, agenda pembangunan nasional itu ya sudah termasuk presiden itu akan menugaskan apa ya ada di situ. Tapi kok ada frasa yang khusus penugasan presiden," tuturnya.

"Ini kan seolah-olah ada frasa khusus presiden punya misi tertentu, visi tertentu, untuk melaksanakan apa ini biasanya dilakukan? gitu," imbuhnya. 

Ketua MK Suhartoyo, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Ciptaker Partai Buruh, Ini 21 Pasal yang Diubah

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2023 terkait Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024