MK: Sidang Sengketa Pilpres Langsung Baca Putusan pada 22 April

Hakim Mahkamah Konstitusi gelar sidang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menegaskan sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) belum selesai. Menurut dia, agenda sidang berikutnya bakal digelar pekan depan.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

“Sidang lagi pada 22 April 2024,” kata Fajar saat dikonfirmasi pada Senin, 15 April 2024.

Fajar menuturkan, agenda sidang pada 22 April 2024 yakni pengucapan keputusan. Artinya, MK sudah tidak ada lagi pemanggilan saksi, tapi tetap dilakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

“RPH terus berlangsung dan 22 April 2024 sidang untuk pengucapan putusan,” kata Fajar.

Suhartoyo (kanan) saat sidang putusan syarat usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Sebut Sahabat Lama, Prabowo Unggah Foto Ketemu Surya Paloh Deklarasi Nasdem Bergabung

Diketahui, sidang sengketa Pilpres 2024 dimulai sejak pada 27 Maret 2024. Secara maraton setiap harinya, MK mengagendakan sidang tahap demi tahap mulai dari mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon dan pihak terkait. MK juga sudah mendengarkan keterangan saksi dibawa oleh pemohon, termohon dan pihak terkait.

Bahkan, menghadirkan empat menteri yang dinilai perlu digali keterangannya yaitu Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kemanusiaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat, 5 April 2024.

Sebagai informasi, pada sidang sengketa Pilpres 2024 terdapat dua pihak pemohon yaitu Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Imin) dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sedangkan, pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), kemudian sebagai pihak terkait adalah Bawaslu RI dan Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya