Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, Pj Gubernur Jatim: Kita Serahkan Proses Hukum
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Surabaya – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor sebagai tersangka. Gus Muhdlor jadi tersangka kasus pemotongan dana insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Terkait itu, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono buka suara. Dia menyerahkan semua prosesnya pada KPK sebagai lembaga penegak hukum.
"Belum tentu kita menentukan dia salah atau tidak. Kita ikuti bersama-sama prosesnya, kita serahkan pada proses hukum yang berlaku," kata Adhy Karyono usai apel dan halal bihalal di kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya, Selasa, 16 April 2024.
Sebelumnya, Gus Muhdlor terlihat pasrah setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun meminta doa kepada masyarakat Sidoarjo atas jeratan hukum yang melilitnya itu.
Gus Muhdlor mengatakan demikian usai menghadiri acara halal bihalal bersama seluruh pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 16 April 2024. “Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK,” katanya.
Gus Muhdlor pun mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Lantas, soal rencana melakukan perlawanan melalui jalur praperadilan, ia menuturkan semua terkait proses hukum yang menjeratnya diserahkan kepada tim hukum.
Gus Muhdlor minta doa kepada warga Sidoarjo dalam menghadapi jeratan hukum tersebut. “Terkait hal yang lebih lanjut mungkin bisa dikomunikasikan lagi bersama tim pengacara kami," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD di Sidoarjo, Jawa Timur. Penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor sudah sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul ybs (yang bersangkutan sebagai tersangka) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 16 April 2024.