Pengemudi Fortuner Arogan Bikin Geram Kolonel Pom Jeffri: Gayanya Melebihi Tentara

Viral Aksi Pengemudi Toyota Fortuner
Sumber :
  • Instagram

Jakarta – Aksi Pierre WG Abraham, pengemudi mobil Toyota Fortuner yang pakai pelat dinas TNI palsu disebut melebihi tentara. TNI merasa sangat dirugikan sekali akan tindakannya.

Jenderal Perang Angkatan Laut Belanda Datangi Markas Sarang Petarung Marinir, Ada Apa?

"Apa yang terjadi selama ini itu sangat merugikan institusi TNI, karena sebagian besar yang terekspos di media, media sosial maupun media elektronik. Tingkah laku para pengguna kendaraan pelat dinas yang tidak peruntukannya ini atau ilegal itu berlebihan bahkan melebihi gaya tentara di lapangan," ujar Kepala Satuan Lidkrimpamfik Puspom TNI, Kolonel Jeffri B Purba, Jakarta, Kamis, 18 April 2024.

Dirinya mengungkap, apa yang dilakukan oleh pihak semacam Pierre bukan cuma mengganggu masyarakat tetapi juga sudah mencemarkan nama baik TNI.

Pesawat Kelima Super Hercules C-130J TNI AU Pesanan Menhan Prabowo Tiba di Indonesia

Untuk itu, pihaknya berharap hal serupa tak terjadi lagi ke depannya. Masyarakat sipil diperingati lagi kalau tak punya kewenangan memakai pelat dinas TNI sehingga diwanti-wanti supaya tak memalai pelat dinas TNI buat gaya-gayaan di jalan.

Pengemudi Fortuner arogan pakai pelat palsu TNI.

Photo :
  • PuspomTNI.
Publik Puas dengan Pelaksanaan Mudik, Kompolnas: Bukti Semangat Polisi Melayani Masyarakat

"Yang masih menggunakan segera dilepas karena akan berimplikasi hukum nantinya ini sudah kejadian hari ini kita sudah lalukan penegakan hukum teman-teman kepolisian sudah melakukan penyidikan terhadap perkara ini," kata dia lagi.

Seperti diketahui, viral di media sosial seorang pria mengklaim adik dari seorang Jenderal TNI. Salah satunya diposting akun Instagram @jktinformasi.

Dalam postingannya itu, seorang pengemudi Toyota Fortuner yang menggunakan plat dinas TNI terlibat perselisihan dengan pengendara lain di jalan tol. Pria tersebut mengaku berdinas di TNI dan merupakan adik dari seorang jenderal. Mereka cek-cok pasca-kendaraannya bersenggolan di jalan lantaran menyalip dari bahu jalan.

"PENGEMUDI FORTUNER CEKCOK DI JALAN TOL: KAKAK SAYA JENDERAL," demikian seperti dikutip pada Jumat, 12 April 2024.

Belakangan diketahui, pelat dinas TNI yang digunakan PWGA, pengemudi Fortuner itu palsu. Polisi pun mengungkap asal-usul pelat dinas TNI palsu tersebut.

Fortuner dengan pelat TNI viral di sosial media

Photo :
  • Tangkapan Layar

Kanit 2 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan mengatakan PWGA merupakan warga sipil. Namun, dia memiliki seorang kakak yang merupakan Purnawirawan Korps Wanita TNI Angkatan Darat (Kowad).

"Jadi dia memang bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikanlah pelat nomor dinas itu," kata Anggi saat dihubungi wartawan Kamis, 18 April 2024.

Kata Anggi, pelat dinas TNI dengan nomor 84337-00 harusnya digunakan oleh kakak PGWA. Izin penggunaan pelat dinas TNI itu pun hanya sampai tahun 2018. 

"Teregister di Mabes TNI, dia hanya bisa menggunakan sampai 2018. Lalu, pada 2019 itu dilakukan pemutihan pelat nomor dinas," ungkapnya.

Mobil Fortuner yang memakai pelat nomor TNI palsu.

Photo :
  • Tangkapan layar

Setelah pemutihan, pelat dinas TNI dengan nomor 84337-00 kini diterbitkan atas nama Marsda TNI Purnawirawan Asep Adang Supriyadi. Diketahui, Asep Adang merupakan dosen di Universitas Pertahanan (Unhan) RI.

"2020, Pak Asep Adang ini (pelat dinas TNI) teregister itu nama dia. Jadi tahun 2020, Pak Asep Adang dosen di Unhan, diberikan dia nomor dinas oleh Mabes TNI. Diterbitkan dengan nama Pak Asep serta jenis kendaraan yang berbeda," jelas Anggi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas

Menteri PANRB Soal Sekolah Kedinasan: Jangan Percaya Ada Calo dan Bullying

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan persetujuan formasi pada delapan instansi penyelenggara sekolah kedinasan dengan alok

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024