Gus Muhdlor Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hingga Putusan Praperadilan Keluar

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor usai halal bihalal di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada hari ini Jumat, 3 Mei 2024. Gus Muhdlor dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi pemotongan insentif Pegawai BPPD di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Gus Muhdlor tak bisa hadir hari ini. Hal itu berdasarkan pada surat yang diberikan oleh kuasa hukumnya kepada Penyidik KPK.

"Hari ini (3 Mei), kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya,” ujar Ali Fikri kepada wartawan Jumat, 3 Mei 2024.

Tapi, kata Ali, kuasa hukumnya tak memberikan penjelasan alasan Gus Muhdlor tak bisa hadir hari ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Sementara Kuasa Hukum Gus Muhdlor Mustofa Abidin mengatakan bahwa kliennya itu memiliki niat untuk kooperatif dalam pemanggilan KPK. Namun, ia berharap panggilan itu bisa ditunda karena saat ini masih ada putusan praperadilan yang dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

“Kami dengan hormat mohon pemeriksaan kepada klien kami dapat ditunda, sampai dengan proses permohonan praperadilan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar dia.

Ia pun menjamin bahwa Gus Muhdlor tidak akan kabur dari jangkauan KPK selama proses praperadilan. Mustofa juga memastikan bakal menghadirkan kliennya di KPK setelah praperadilan rampung. 

Soroti KPK Sita HP Hasto, Todung Mulya Lubis: Ini Aneh dan Tidak Etis

“Selama proses praperadilan, kami menjamin klien kami tidak akan melarikan diri. Kami siap untuk menghadirkan klien kami di hadapan penyidik setelah putusan praperadilan,” tukasnya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Penyitaan Barang Milik Hasto dan Stafnya Dinilai Salahi Prosedur, Penyidik KPK Disebut Ugal-ugalan

Penyitaan barang dinilai harus melalui persetujuan Dewas KPK dan berstatus di KPK. Sementara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masih berstatus saksi.

img_title
VIVA.co.id
16 Juni 2024