Alex Marwata Diperiksa Bareskrim Gara-gara Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengaku sudah dimintai klarifikasi terkait dengan laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri. Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri.

Hoaks Narasi Menag Minta Dana Haji Diikhlaskan untuk IKN, KPK Sita ATM Anak Buah Hasto

"Klarifikasi doang, dimintai keterangan," ujar Alex Marwata kepada wartawan Jumat, 24 Mei 2024.

Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Alex Marwata Kasih Bocoran Calon Pimpinan KPK kepada Pansel

Alex menjelaskan bahwa dirinya hanya dimintai klarifikasi di Bareskrim Polri sendirian. Ia mengaku tak mengetahui Pimpinan KPK lainnya yang juga dimintai klaifikasi oleh Polri.

"Saya enggak tahu, yang diundang cuma saya ya saya," kata dia.

Kata Pimpinan KPK soal Anak Buah Hasto PDIP Laporkan Penyidik ke Komnas HAM

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421, apa 421 adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP. Yang kedua Pasal 310 yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya Pak? Nanti lah kita, kan ini masih berproses," ujar Ghufron kepada wartawan Senin, 20 Mei 2024.

Ghufron menjelaskan, ada beberapa anggota Dewas KPK yang dilaporkannya. Ia menyebut bahwa sudah ada saksi yang dipanggil juga. "Jadi sekali lagi, siapa saja saksinya yang sudah dipanggil, ya sudah banyak," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, langkah hukum ke Bareskrim Polri itu dilakukan untuk sebagai upaya pembelaan. Ia melaporkan ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024.

"Pada saat itu sudah saya sampaikan dan sudah saya laporkan tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP, kedua Pasal 310 KUHP. Itu yang sudah kami laporkan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya