VIVAnews - Satwa liar yang dilindungi di Indonesia seperti orangutan, harimau, badak, dan gajah, menghapi ancaman serius dari aksi perburuan dan perdagangan. Wildlife Conservation Society (WCS) menilai perdagangan satwa liar makin marak karena lemahnya hukum yang ada di Indonesia.
"Selama ini langkah yang diambil baru sebatas berupa pengambilan maupun penyitaan terhadap satwa liar dilindungi tersebut. Seharusnya langkah tersebut ditindaklanjuti dengan penegakan hukum," ujar Project Officer WCS, Dwi Adhiasto disela-sela acara bedah catatan akhir tahun konservasi orangutan, pada peluncuran media center satu-satunya di Indonesia untuk koservasi, bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Selasa, 23 Desember 2008.
Menurut Adhi, untuk orangutan, dari hasil pemantauan perdagangan ilegal di Sumatera dan Kalimantan, terpetakan bahwa Thailand, Malaysia, Singapura sebagai negara-negara tujuan penjualan satwa tersebut.
Bahkan perdagangan ini difasilitasi oleh sejumlah pasar ilegal yang berada di Kutacane, Meulaboh (Aceh), Batang Toru, Jakarta, dan Banjarmasin. Bahkan kini, kejahatan tersebut masuk dalam kejahatan terbesar ketiga di dunia dengan nilai perdagangan yang mencapai US$ 180 juta per tahun secara global, atau sembilan triliun rupiah pertahun secara nasional.
Bila tidak ditindaklanjuti atau pemerintah hanya membiarkan saja, jelas ini kejahatan tersendiri yang dilakukan penegak hukum dan memenuhi unsur korupsi yang menguntungkan kelompok tertentu untuk terus berburu, memperdagangkan, dan memelihara satwa liar secara ilegal.
"Belum ada satu kasus orangutan yang sampai pada pembuatan berkas perkara dan baru sebatas berita acara penyitaan," tutur Dwi Adhiasto.
Senada dikatakan Deputy Chief of Party Orangutan Conservation Services Program, Jamartin Sihite, satwa langka seperti orangutan berada dalam situasi dilindungi tapi tidak dilindungi. Tujuh persen habitatnya berada di luar kawasan konservasi.
"Untuk itu, butir-butir dalam rencana aksi segera ditindaklanjuti dengan dihasilkannya kebijakan tata ruang berbasis ekosistem yang termasuk di dalamnya pertimbangan perlindungan spesies langka dilindungi dan diprioritaskan langkah penegakan hukumnya," ujar Jamartin.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa
Nasional
28 Apr 2024
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang lantaran diminta bantuan memindahkan PNS Kementan pusat ke Jawa Timur.
Seorang anggota Polresta Manado Sulawesi Utara Brigadir RAT ditemukan tewas bunuh diri di dalam mobil Alphard.
Ratusan Polisi di Lombok Kawal Tabligh Akbar UAS.
Ijeck dan Bobby Nasution Bertemu di Jakarta Bahas Pilkada Sumut 2024, Ini Hasilnya
Politik
28 Apr 2024
Ketua DPD Golkar Sumatera Utara, Musa Rajekshah atau Ijeck bertemu Bobby Nasution. Keduanya membahas Pilkada Sumatera Utara, dimana mereka ini digadang-gadang bakal maju.
Langkah strategis PDIP, akan diambil dalam forum Rakernas partai diakhir Mei 2024. Termasuk dalam mempersiapkan gelaran pilkada serentak 2024. Juga soal dinamika politik.
Selengkapnya
Partner
Klan Uchiha, dari kejayaan hingga tragedi, menciptakan naratif kehidupan Sasuke dan Naruto. Dalam kesendirian, mereka menemukan jalan untuk bertahan, terbantu oleh bantua
Fujifilm, ikon kamera, meluncurkan Instax Mini 99, kamera instan analog terbaru, meriahkan pasar Indonesia dengan fitur-fitur terbaru.
Realme 12 Lite Resmi Rilis: Punya Kamera 108MP Desain Menawan dan Performa Tangguh
Gadget
1 jam lalu
"Baca tentang peluncuran HP Realme 12 Lite dengan desain unik dan spesifikasi canggih. Dapatkan harga terbaik dan fitur menariknya di Turki. Jangan lewatkan!
Perusahaan media MNC Grup membuat pengumuman resmi mengenai penayangan gelaran Piala Asia U23 di Indonesia. Surat yang dikutip melalui akun resmi instagram @okezonecom.
Selengkapnya
Isu Terkini