Tegas! Menkomdigi Pastikan Tak Ada Transfer Data Kependudukan RI ke AS

Menkomdigi Meutya Hafid Raker dengan Komisi I DPR RI di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menepis isu yang menyebutkan adanya penyerahan atau transfer data kependudukan warga negara Indonesia kepada pemerintah Amerika Serikat (AS).

img_title Pezeshkian: Iran Sedang Perang Berskala Penuh!

Meutya mengatakan pembahasan aliran data lintas negara yang dilakukan ini murni terkait aktivitas perdagangan digital.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026.

img_title Iran Ubah Doktrin Militer, dari Bertahan Jadi Menyerang

"Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada artikel 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Sekali lagi, section-nya adalah digital trade," kata Meutya dalam rapat. 

Meutya menegaskan, kesepakatan tersebut tidak menyentuh data kependudukan yang dikelola oleh negara. 

img_title Tegas! Trump Klaim Selat Hormuz Bagian dari Wilayah AS

Dia pun kembali menegaskan bahwa tidak ada penyerahan data kependudukan Indonesia ke pemerintah Amerika Serikat. 

"Jadi, ini dalam kerangka trade (perdagangan). Bukan berarti—perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul," tegasnya.

Meutya menjelaskan, setiap aktivitas perpindahan data pribadi untuk keperluan ekosistem digital ke Amerika Serikat wajib mematuhi payung hukum nasional, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dimana perpindahan data harus dilakukan di bawah hukum Indonesia atau under Indonesia's law.

"Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia," ungkap Meutya.

Berdasarkan UU PDP Pasal 56, terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi sebelum perpindahan data lintas negara dapat dilakukan. Syarat tersebut di antaranya adalah negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data yang setara. 

Jika belum setara, pengendali data wajib menyediakan perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual, atau harus ada persetujuan eksplisit dari pemilik data.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk memastikan standar tersebut terpenuhi, pemerintah saat ini tengah memproses pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi. 

"Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya," pungkasnya.

Penampakan Kapal dan Perahu di Selat Hormuz

Iran Ancam Tutup Selat Hormuz Jika AS Lanjutkan Perang Ekonomi

Iran mengancam akan melakukan pemblokiran pengiriman minyak melalui Selat Hormuz jika Amerika Serikat (AS) tetap melanjutkan perang ekonominya terhadap Teheran.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut