RDP DPR Memanas, FK KBIHU Jawa Barat Ditegur usai Sebut Jemaah Haji Lansia 'Merepotkan'
- ist
Jakarta, VIVA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI bersama sejumlah pemangku kepentingan penyelenggaraan ibadah haji di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026, berlangsung memanas. Suasana berubah setelah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Provinsi Jawa Barat, Syatori, menyebut pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah lanjut usia (lansia) "repot dan merepotkan orang lain".
Pernyataan tersebut langsung mendapat teguran dari anggota Komisi VIII DPR RI yang meminta Syatori mencabut ucapannya karena dinilai tidak tepat disampaikan, terlebih rapat berlangsung secara terbuka.
Syatori Usulkan Batas Usia Jemaah Haji
Dalam penyampaiannya di forum RDP, Syatori mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan adanya batas usia bagi calon jemaah haji lanjut usia.
Menurutnya, selain faktor usia, pemeriksaan kemampuan fisik atau istitha'ah juga harus dilakukan secara lebih ketat agar hanya jemaah yang benar-benar mampu menjalankan ibadah haji yang diberangkatkan.
"Kemudian Pak Ketua, jadi bicara tentang lansia itu sebenarnya kami suka beristilah. Kalau yang lansia itu sebenarnya satu, kalau bisa mah ada batasan umur dan istitha'ah-nya benar-benar dilakukan. Sebab lansia itu pelaksanaan hajinya repot dan merepotkan orang lain, Pak," kata Syatori dalam rapat.
Ia menjelaskan, sebagian besar jemaah haji ingin menjalankan ibadah secara khusyuk sehingga tidak selalu dapat membantu jemaah lain yang membutuhkan pendampingan.
KBIHU Mengaku Kerap Turun Tangan Dampingi Lansia
Syatori mengatakan, dalam praktik di lapangan, pendampingan terhadap jemaah lansia sering kali menjadi tanggung jawab Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena banyak jemaah yang membutuhkan bantuan selama menjalankan rangkaian ibadah haji.
"Kenapa merepotkan orang lain, sebab jemaah itu rata-rata ingin khusyuk sendiri, Pak. Jadi nggak ada jemaah yang ingin, oh ini paling bisa membantu dari hotel ke mobil gitu aja. Kalau terus-menerus umpamanya tawaf dan lain sebagainya, ya sepengetahuan saya jemaah saya nggak mau gitu. Diserahkan kepada kami juga," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada kelompok terbang (kloter) pertama penyelenggaraan haji tahun ini terdapat lebih dari 60 jemaah yang membutuhkan bantuan kursi roda atau harus didorong selama pelaksanaan ibadah.
"Oleh karena itu istitha'ahnya sangat penting oleh Kementerian Kesehatan yang benar-benar valid gitu, sehat ya sehat," tambahnya.
DPR Langsung Tegur dan Minta Pernyataan Dicabut
Pernyataan Syatori tersebut langsung mendapat respons dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi.
Di tengah jalannya rapat, Matindas mengajukan interupsi dan meminta Syatori mencabut ucapannya yang menyebut jemaah haji lansia merepotkan.
Menurutnya, istilah tersebut tidak pantas disampaikan dalam forum resmi yang disiarkan secara langsung kepada publik.
"Pimpinan, interupsi pimpinan. Saya ingin mengingatkan KBIHU untuk mencabut istilah lansia itu merepotkan. Ini live loh, ya. Jangan ada bahasa jemaah haji lansia itu merepotkan. Baik untuk dicabut kalimat itu. Makasih," tegas Matindas.
Teguran tersebut menjadi perhatian dalam jalannya RDP karena disampaikan secara langsung di hadapan peserta rapat lainnya.
Syatori Klarifikasi Maksud Pernyataannya
Menanggapi teguran tersebut, Syatori menyatakan bahwa istilah "merepotkan" yang digunakannya hanya merupakan cara penyampaian dan bukan bermaksud merendahkan jemaah lansia.
Ia kemudian menjelaskan bahwa yang ingin disampaikan adalah adanya kebutuhan pendampingan khusus bagi jemaah yang memiliki keterbatasan fisik, baik lansia maupun penyandang disabilitas.
"Baik, ya apalah istilahnya gitu. Yang jelas beliau repot sendiri dan banyak orang yang harus dianukan yang seperti itu ya, bukan lansia yang penting mah yang perlu didorong-dorong itu, Pak," ujarnya.
Syatori juga mengingatkan bahwa dalam ketentuan penyelenggaraan ibadah haji telah diatur adanya pelayanan khusus bagi kelompok rentan.
"Jadi oleh karena itu saya tadi mencatat ada di pasal 6 poin E bahwa apa namanya lansia, disabilitas dan sebagainya ada pelayanan khusus di bidang pelayanan," katanya.
Minta Pemerintah Perkuat Layanan bagi Lansia dan Disabilitas
Dalam kesempatan yang sama, Syatori berharap pemerintah terus meningkatkan pelayanan bagi jemaah lanjut usia maupun penyandang disabilitas.
Menurutnya, keberadaan petugas yang secara khusus membantu mobilitas jemaah akan sangat membantu pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
Ia juga meminta pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap pelaksanaan pelayanan khusus sebagaimana telah diatur dalam ketentuan penyelenggaraan ibadah haji.
"Oleh karena itu, kalau memang ada petugas-petugas yang disampaikan pimpinan tadi, itu kami berterima kasih gitu dan mohon diatur oleh pemerintah sebab memang yang lansia, disabilitas dan sebagainya kan mendapat pelayanan khusus dari pemerintah," ujar Syatori.