Pemerintah Diminta Evaluasi SKB Ahmadiyah

Mobil jamaah Ahmadiyah dibakar massa
Sumber :
  • ANTARA/Asep Fathulrahman

VIVAnews - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, meminta agar pemerintah mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Jemaah Ahmadiyah, jika aturan ini tidak bisa dilaksanakan di lapangan.

"Kalau perlu, SKB direvisi dan diganti, dibuat undang-undang," kata Pramono di Gedung DPR, Rabu 9 Februari 2011. "SKB jangan dikultuskan."

Hari ini, Menteri Agama, Suryadharma Ali, akan membahas SKB ini dengan Jaksa Agung Basrief Arief dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Hal ini menyusul kekerasan yang kembali menimpa Jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten pada Minggu 6 Februari lalu. Dalam insiden ini, tiga jemaah tewas mengenaskan.

Pramono menambahkan kekerasan berlatar agama yang terjadi di Pandeglang dan Temanggung, Jawa Tengah dalam tiga hari terakhir sangat merugikan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab, kekuatan pemerintahaan saat ini adalah citra positif di mata masyarakat. "Kalaupun ada yang sengaja mengalihkan isu dengan kekerasan ini, pemerintahan yang rugi," kata politisi asal PDI Perjuangan ini.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Priyo Budi Santoso, menambahkan kekerasan yang terjadi di Pandeglang dan Temanggung merusak kebhinekaan yang selama ini jadi fondasi berbangsa.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, dia menilai deteksi dini intelijen harus diperkuat. "Dalam kasus Ahmadiyah, misalnya, sudah ada laporan (pergerakan massa) tiga hari sebelumnya. Ini jangan didiamkan saja," tegasnya.

Dia juga meminta agar Kementerian Agama mengembangkan dialog antarumat beragama. Pada pemerintahan sebelumnya, kata dia, dialog ini menjadi kebijakan yang cukup strategis.

Terpopuler: Ini yang Terjadi Jika Wanita Konsumsi Viagra, Waktu Tidur Bisa Pengaruhi Kondisi Mental

SKB yang terbit 9 Juni 2008 itu memuat enam poin mengenai Jemaah Ahmadiyah. Berikut isi lengkap SKB:

1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU Nomor 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama.

Viral, Mempelai Pria Ini Ijab Kabul Seperti Komentator Sepakbola

2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya, seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi seusai peraturan perundangan.

Peserta UTBK Diimbau Waspada Penipuan Janji Kelulusan

4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.

5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapai dikenai sanksi sesuai perundangan yang berlaku.

6. Memerintahan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.

 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya