"Tuntutan Ibu Alanda Sesuai Fakta Sidang"

Alanda Kariza
Sumber :
  • Twitter @alandakariza

VIVAnews - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, membantah tuntutan terhadap Arga Tirta Kirana, terdakwa kasus Bank Century tidak adil. "Bukan tidak adil, sebab tuntutan jaksa sudah sesuai dengan fakta perbuatan," kata Noor Rachmad, ketika dihubungi, Rabu 8 Februari 2011.

Menurut dia, hukuman bui yang dituntut jaksa tersebut sesuai dengan pasal dakwaan yang terbukti di persidangan. "Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," kata dia.

Seperti yang diketahui, anak terdakwa, Alanda Khariza, menulis dalam blognya. Dia menuliskan curahan hatinya soal jaksa yang menuntut Arga Tirta Kencana, sang ibu dengan 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Dia juga membandingkan tuntutan jaksa terhadap ibunya dengan vonis Gayus Tambunan yang dijatuhkan hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Dia juga membandingkan vonis Robert Tantular yang divonis 9 tahun penjara dan Hermanus Hasan Muslim yang divonis enam tahun penjara.

Blog Alanda Kariza, putri sulung Arga Tirta Kirana, mengundang perhatian publik. Dia menggugat tuntutan jaksa terhadap ibunya itu--jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar--yang dirasakannya sangat tidak adil. Ditulis Alanda di blognya, kredit yang dipersoalkan jaksa dikucurkan berdasarkan 'jalur komando' dari Robert Tantular cs. Jadi peran sang pemilik bank itu jelas mendominasi pengucuran itu ketimbang ibunya yang hanya pegawai biasa.

Oleh jaksa, Robert cuma dituntut delapan tahun penjara plus denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan.

Pada 8 Agustus 2009, jaksa penuntut umum Damly Rowelcis Purba mengatakan Robert secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan. Dia terbukti melakukan tindak pidana dalam tiga dakwaan jaksa, yakni menyuruh memindahbukukan deposito valuta asing milik pengusaha Boedi Sampoerna senilai US$18 juta. Ia juga menyuruh mencairkan deposito tersebut tanpa seizin pemiliknya.

Selain itu, Robert dianggap terbukti memenuhi dakwaan kedua yakni menyuruh pegawai bank mengucurkan kredit ke PT Wibowo Wadah Rejeki sebesar Rp121,3 miliar dan ke PT Accent Investment Indonesia senilai Rp60 miliar tanpa prosedur yang benar.

Robert juga dinilai terbukti mengingkari letter of commitment yang ia teken pada 15 Oktober 2008 dan 16 November 2008. Surat itu menyatakan kesanggupan Robert bersama dua pemegang saham Century lainnya, Ravat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq, membayar surat berharga yang hampir jatuh tempo sebesar US$188,4 juta.

Mendukung Perkembangan Voli Indonesia melalui Kiprah Megawati dan Fun Volleyball 2024

Padahal dalam surat itu berjanji mengembalikan surat berharga Century yang dikuasai First Gulf Asia Holding Limited sebesar US$15,8 juta.

Belakangan, majelis hakim malah hanya memvonis Robert empat tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Arga Tirta Kirana terseret kasus L/C bermasalah Bank Century senilai US$22,5 juta yang melibatkan politisi PKS, Misbakhun. Bersama-sama Robert Tantular, Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim, dan Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wangsadinata, Arga dituding melakukan tindak pidana perbankan yang menyebabkan adanya pencatatan dokumen, laporan, dan pembukuan palsu di bank terkait pengajuan L/C tersebut.

Misbakhun sendiri, yang dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar, akhirnya divonis satu tahun penjara saja.

Uzbekistan U-23 vs Arab Saudi U-23

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir

Indonesia U-23 vs Uzbekistan U-23 akan jadi sajian di semifinal Piala Asia U-23 2024. Duel kedua tim akan dilangsungkan di Abdullah Bin Khalifa Stadium, Qatar.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024