LPSK-Satgas Bahas Perlindungan Saksi Pelaku

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai
Sumber :
  • Antara

VIVAnews -- Lembaga Perlindungan Saksi Korban hari ini, 17 Februari 2011, bertemu  dengan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Dalam pertemuan ini LSPK dan Satgas membahas tentang revisi Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terutama perlindungan terhadap participant whistleblower atau peniup peluit yang terlibat suatu kasus.

Hal ini dikatakan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers usai pertemuan yang juga dihadiri Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto, serta anggota Satgas Mas Ahmad Santosa dan Herman Effendi.

"Salah satu yang penting sekali dan jadi concern bersama adalah peranan dari justice collaborator atau partisipant whistleblower. Boleh dikatakan, sampai sekarang proteksi terhadap whistleblower ini belum seperti kita harapkan," kata Semendawai.

LPSK, menurut Semendawai, telah bertemu Komisi Hukum DPR untuk penyempurnaan revisi UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Karena itu LPSK dan Satgas membahas mengenai seperti apa teknis perlindungan terhadap whistleblower, baik itu perlindungan pelapor, perlindungan saksi, perlindungan saksi-korban, perlindungan saksi/pelapor pelaku.

"Juga perlindungan terhadap orang-orang yang karena tugas dan tanggung jawabnya memiliki risiko yang tinggi dalam pengungkapan kejahatan terorganisir," ucap Semendawai.

Selanjutnya, LPSK dan Satgas juga akan memfasilitasi kebijakan internal tentang perlindungan hukum bagi participant whistleblower kepada penegak hukum lain, seperti Mahkamah Agung, Kepolisian, dan Kejaksaan. "MA, Kejaksaan, dan Kepolisian sepakat memasukkan kebijakan perlindungan berdasarkan pasal 10 UU no 13 tahun 2006," jelas Semendawai.

Dalam kesempatan ini, LPSK juga berharap revisi UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat menguatkan peran dan wewenang LPSK. Penguatan wewenang itu juga terkait ketentuan pidana apabila hak-hak saksi atau korban yang dilindungi dilanggar.

"Perlu ada kewenangan khusus yang diberikan kepada LPSK untuk menegakkan aturan pidana ini. Misalnya LPSK diberikan kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap aturan pidana di Pasal 37 hingga 43 dalam UU no 13 tahun 2006," jelas Semendawai.

Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin

Kuota Formasi Penghulu 2024 di Kemenag Sebanyak 3.641 Disetujui Kemenpan RB

Kuota formasi untuk penghulu, dengan total ada sebanyak 3.641 untuk Penghulu Ahli Utama, disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024