MUI: Ahmadiyah Bisa Kena UU Penodaan Agama

Ketua MUI Ma'ruf Amin
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVAnews - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin, berpendapat, perlu segera disusun Undang-Undang tentang Kerukunan Umat Beragama. UU itu dapat menjadi dasar hukum untuk menjaga kerukunan antar umat beragama.

Toleransi di internal umat beragama, menurut Ma'ruf, juga perlu ditingkatkan. Terutama toleransi terhadap perbedaan pendapat. Tapi, dengan catatan, perbedaan pendapat tersebut yang dapat ditoleransi.

"Kalau perbedaan pendapat itu di luar wilayah perbedaan, itu bukan perbedaan lagi. Itu namanya penyimpangan. Dalam ajaran Islam ada perbedaan yang bisa ditolerir dan ada perbedaan yang tidak bisa ditolerir," kata Ma'ruf dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis, 17 Februari 2011.

Bagaimana soal Ahmadiyah? Ma'ruf menegaskan, MUI tetap berpendapat aliran itu menyimpang. Sebab, mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad.

"Ahmadiyah bukan agama, bukan perbedaan pendapat, tapi penyimpangan pendapat," kata Ma'ruf.

Penyimpangan Ahmadiyah tersebut, menurut Ma'ruf, tidak hanya ditetapkan oleh MUI, tapi juga forum ulama di seluruh dunia seperti di Malaysia, Arab Saudi, dan Pakistan.

MUI bersikukuh untuk mengusulkan Ahmadiyah dibubarkan berdasarkan UU tentang Penodaan Agama. Ahmadiyah dinilai telah menodai ajaran Islam dan menyimpang.

"Jadi, jangan disalahkan kalau kami minta agar dibubarkan, karena ada undang-undangnya," kata Ma'ruf. "Jadi, harus kembali ke jalan yang benar, menyatakan sebagai muslim atau dinyatakan non muslim, sehingga ada penyelesaian."

Meski demikian, MUI tetap menyesalkan kekerasan yang terjadi di Cikeusik yang berujung tewasnya tiga jemaah Ahmadiyah. "Majelis ulama tak pernah mentolerir kekerasan yang dilakukan oleh siapa pun," ujarnya. (art)

Terpopuler: Viral Mobil Pikap Pelat Cantik, Gaji UMR Bisa Punya Pajero Sport
Mobil dinas Brimob Polda Papua tampak terlihat saat dibawa kabur

Gak Ada Takutnya, Maling Curi Mobil Dinas Brimob Polda Papua saat Parkir di Bandara Sentani

Pencurian mobil dinas Brimob saat personel Satbrimob Polda Papua hendak menjemput anggota Satgas Damai Cartenz di Bandara Sentani, Jayapura.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024