VIVAnews - Akibat salah satu calon pasangan terpilih terbukti mantan narapidana, Mahkamah Konstitusi membatalkan pemilihan kepala daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Mahkamah juga memerintahkan Komisi Pemilihan Daerah mengadakan pemilihan ulang untuk seluruh pasangan calon.
"Kecuali pasangan nomor urut tujuh, yakni Dirwan Mahmud-Hartawan, selambat-lambatnya setahun setelah putusan diucapkan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dalam sidang putusan Pilkada Bengkulu Selatan, Kamis 8 Januari 2009.
Dalam pertimbangannya, mahkamah mengatakan bahwa calon Dirwan Mahmud terbukti dulunya bernama Roy Irawan, yang menurut surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang adalah mantan napi.
"Telah terjadi kelalaian atau kesengajaan bahwa persyaratan telah diabaikan, sehingga pihak terkait [Dirwan] lolos," kata hakim konstitusi, Maruarar Siahaan.
Lembaga Pengawas Pemilu dan komisi pemilihan dianggap melalaikan tugas dan tidak pernah memproses secara sungguh-sungguh laporan yang diterima tentang latar belakang calon. "Pemilu Bengkulu Selatan cacat hukum," tambah dia.
Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan diajukan pasangan calon Reskan Efendi-Rohidin Mersyah. Sebelumnya, Komisi Pemilihan menetapkan pasangan Dirwan Mahmud-Hartawan (Dirha) yang diusung oleh parta PDIP, PPP, PKPI dan PKPB sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan periode 2009-2014 setelah pasangan tersebut meraih suara terbanyak dalam pemilihan bupati dan wakil bupati yang digelar 6 Desember 2008.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Ada dua anggota Polri aktif dalam skuad Timnas Indonesia U-23 yang saat ini melaju hingga semifinal Piala Asia U-23.
Rocky Gerung Minta Anies Jangan Nyagub Lagi: Itu Lebih Bermutu, Ngerti Etika Politik
Politik
29 Apr 2024
Dear Anies Baswedan, Rocky Gerung kasih saran sebagai sahabat agar sebaiknya jangan maju lagi jadi Cagub 2024. Anies diminta jangan cari panggung lama.
Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa di Papua Diciduk Polisi
Jokowi Teken UU Daerah Khusus Jakarta
Nasional
29 Apr 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. Adapun, UU ini terdiri menjad
Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta
Nasional
29 Apr 2024
Ada tiga artikel dari kanal News VIVA.co,id masuk terpopuler yang tayang pada Minggu (28/4/2024) kemarin.
Selengkapnya
Partner
Timnas Indonesia akhirnya kembali menorehkan tinta sejarah, masuk dalam ajang semifinal Piala Asia U23. Anak-anak asuhan Shin Tae Yong ini akan menghadapi Uzbekistan
MUI Ajak Masyarakat Doakan Timnas Indonesia Lolos ke Babak Selanjutnya di Piala Asia U-23
Jabar
4 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 yang sedang berlaga di Piala Asia U-23 tidak hanya menyedot perhatian kalangan masyarakat biasa, tapi juga kalangan tokoh agama, salah satunya Ketua
Link Live Streaming Indonesia vs Uzbekistan dan Cara Nontonnya, Ayo Dukung Garuda Muda!
Gadget
7 menit lalu
Ikuti laga seru pada Live Streaming Timnas U-23 Indonesia vs Timnas U-23 Uzbekistan! Temukan cara menontonnya secara langsung melalui streaming Vision+ atau RCTI.
Ayo Klik Link DANA Kaget Rp700 Ribu Hari Ini Senin 29 April 2024, Langsung Cair
Bandung
7 menit lalu
Dengan hanya mengklik di bawah anda akan mendapatkan saldo DANA gratis hari ini Senin 29 April 2024. Saldo tersebut sebesar Rp700 ribu dan bisa diambil dengan hanya menyi
Selengkapnya
Isu Terkini