MA Belum Laporkan ICW ke Polisi

VIVAnews - Niat Mahkamah Agung melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke polisi, belum akan terwujud dalam waktu dekat. Pelaksana Tugas Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa mengatakan lembaga peradilan tertinggi itu masih butuh waktu untuk fikir-fikir.

"Jadi, mahkamah akan pelajari dulu sebelum ambil keputusan apakah bakal melapor atau tidak," kata Harifin usai Rapat Koordinasi Penegakan Hukum dalam Pelanggaran Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis 8 Januari 2009.

Mahkamah, kata Harifin, keberatan dengan beberapa pernyataan ICW, misalnya dalam pembahasan revisi UU Mahkamah Agung dikatakan seolah-olah mahkamah bermain. Dalam revisi UU tersebut Dewan memperpanjang usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun.

Selain itu, kata Harifin, soal perkara korupsi yang ditangani mahkamah. Padahal, tambah dia, dari 11. 000 lebih perkara yang diputus pada 2008, 580 adalah perkara korupsi. Menurut Harifin, hanya 60 perkara yang diputus bebas. "Mahkamah Agung berfikir waraslah, orang bicara itu datanya harus akurat. Orang ngomong boleh-boleh saja sepanjang itu bukan fitnah," kata Harifin.

Presiden WAML dan Menkumham Bertemu, Bahas Hak Kesehatan Narapidana

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Nurhadi mengatakan mahkamah siap melaporkan ICW ke polisi.

Jika mahkamah baru sebatas niat, Kejaksaan Agung sudah melaporkan Indonesia Corruption Watch ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Kejaksaan merasa dirugikan atas pernyataan Indonesia Corruption Watch. Sebab, beberapa waktu lalu ICW merilis data tandingan bahwa uang yang diselamatkan instansi pimpinan Hendarman Supandji itu hanya Rp 382,67 miliar, jauh berbeda dari klaim kejaksaan sebesar lebih dari Rp 7 triliun.

Pertamina menjadikan SPBU sebagai one stop service yang nyaman bagi masyarakat

Beli BBM di SPBU Pertamina Hari Ini Dapat Promo

Promo ini berlaku untuk seluruh SPBU Pertamina yang sudah terkoneksi dengan aplikasi MyPertamina.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024