BHD: Erizman dan Edmon Langgar Kode Etik

Mabes Polri Gelar Konferensi Pers Tanggapi Susno Duadji : Raja E Rizman
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuari mengatakan bahwa dua jenderal bintang satu, Raja Erizman dan Edmon Ilyas, belum terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Tetapi, keduanya terindikasi melanggar kode etik.

"Belum ditemukan bukti yang bersangkutan sudah melakukan tindak pidana. Namun pelanggaran kode etik sudah ditemukanĀ  sebabĀ  mereka membuka blokir," kata Bambang Hendarso Danuri dalam rapat dengan Panitia Kerja Mafia Pajak di Komisi III DPR, Jakarta, Kamis 24 Februari 2011.

Bambang menegaskan bahwa dugaan pelanggaran kode etik terjadi karena pembukaan blokir dilakukan dalam suasana pergantian pimpinan Kepala Badan Reserse dan Kriminal.

"Seharunys menunggu hasil gelar perkara, tapi langsung dibuka blokir. Ini kesalahan administratif. Dan saat itu, kami juga sudah melakukan upaya ke dalam," ujar Bambang yang kini menjadi Komisaris PT Kereta Api.

Bambang menegskan bahwa penertiban ke dalam yang dilakukan saat adalah mencopot jabatan keduanya, Raja Erizman tak lagi menjabat Direktur II Ekonomi Khusus dan Edmon Ilyas tak menjabat Kapolda Lampung.

"Sehingga tidak ada pembedaan perlakukan terhadap anggota Polri yang patut diduga terlibat dalam mafia hukum itu sendiri," tegas Bambang.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo menegaskan bahwa kepolisian sudah memberi sanksi kepada anggotanya yang terlibat dalam gurita kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Termasuk Raja Erizman dan Edmon Ilyas.

"Brigjen Edmond Ilyas dan Brigjen Raja ErizmanĀ  dalam proses penjatuhan hukuman dan kode etik disiplin Polri," kata Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo dalam rapat kerja dengan Komisi III bidang Hukum DPR, gedung parlemen, Jakarta, Senin 24 Januari 2011.

Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos
Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

M57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Nurul Ghufron, ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024