Polri Nilai Laporan Muchdi Kurang Efektif

VIVAnews - Markas Besar Polri menilai langkah pengacara Muchdi Purwoprandjono yang melaporkan Usman Hamid kurang efektif. Sebab, proses peradilan kasus dugaan pembunuhan aktivis HAM Munir masih panjang.

"Kan yang paling efektif dan efisien itu kalau sudah inkrah (belum punya ketetapan hukum)," ujar kata Kepala Badan Reserse Kriminal, Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2009.

Kendati demikian, langkah yang diambil mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu dinilai sah-sah saja. Menurut Susno, meski sidang telah membebaskan Muchdi dari segala dakwaan masih ada proses selanjutnya, yakni kasasi.

"Kalau soal mau laporan duluan sekarang juga boleh. Tapi kan belum final, kalau proses itu kan tinggal menunggu kapan. kapan sebetulnya, polisi itu kan punya cara," kata mantan Kepala Polda Jawa Barat ini.

Seperti diberitakan, tim kuasa hukum Muchdi melaporkan koordinator Kontras Usman Hamid ke Polda Metro Jaya. Usman dilaporkan karena dinilai berulang-ulang menyebutkan Muchdi sebagai pembunuh Munir. 

Pendapatan dan Laba Bersih United Tractors Turun di Kuartal I-2024, Ini Pemicunya
Kartika Putri dan Habib Usman

Kartika Putri Nangis Saat Ditingal Habib Usman ke Uzbekistan

Kartika Putri menjelaskan bahwa perpisahan tersebut disebabkan oleh agenda masing-masing mereka bersama guru spiritual.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024