Pemerintah Banding Kasus TKW Darsem

Darsem Bt Dawud Tawar
Sumber :
  • VIVAnews / Dokumentasi KBRI Riyadh

VIVAnews -- Seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia di Arab Saudi, Darsem Binti Dawud Tawar mendapat vonis hukuman pancung karena membunuh majikannya yang seorang warga negara Yaman.

Darsem nekat demi membela diri, karena majikannya itu hendak membunuh dia. Untungnya, Darsem lolos dari eksekusi mati setelah mendapat pengampunan dari keluarga korban.

Namun, ia harus membayar uang diyat (ganti rugi atau santunan) sebesar SAR2 juta, atau sekitar Rp4,7 miliar, yang dapat dicicil dalam jangka waktu enam bulan. Syarat yang sungguh berat.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Kusuma Habir mengatakan, pemerintah sedang melakukan upaya hukum dalam kasus ini. Meski Darsem tak jadi dipenggal.

"Kasus Darsem saat ini masih dalam upaya untuk naik banding. Sejak diputuskan bersalah dengan hukuman pancung, KBRI selalu mengawal kasus ini dengan mengupayakan naik banding," kata Kusuma Habir saat dihubungi VIVAnews.com, Sabtu 5 maret 2011.

"Kita masih upayakan di proses pengadilan, kita tidak bisa menduga hasilnya itu tergantung pada proses pengadilan." Ditambahkan dia, saat ini Darsem dalam kondisi baik. "Ia masih dalam tahanan," tambah Kusuma.

KBRI Riyadh baru berhasil mendapat dana sebesar SAR1 juta dari donatur Arab Saudi yang tak ingin disebutkan namanya. Sejumlah donatur lain juga sedang dihubungi demi mendapat bantuan untuk membayar uang diyat Darsem.  Sementara di tanah air, sejumlah elemen masyarakat mengumpulkan dana kemanusiaan untuk TKW asal Kampung Trungtum, Subang, Jawa Barat itu. 

Jika waktu enam bulan terlampaui, KBRI Riyadh dapat mengajukan perpanjangan waktu.

Kasus DBD Naik, PPDI Minta Perempuan RI Ikut Donor Darah
Ilustrasi masturbasi

5 Mitos Tentang Masturbasi, Benarkah Bisa Hilangkan Keperawanan?

Dalam sebuah penelitian yang diterbitkan di Springer, diamati bahwa sekitar 65 persen pria dan 40 persen wanita melakukan masturbasi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024