Kejaksaan Incar Uang Tommy di Indonesia

Tommy Soeharto
Sumber :
  • Antara/ May

VIVAnews - Kejaksaan Agung selaku pengacara negara gagal membekukan uang milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang disimpan di BNP Paribas. Meski demikian, kejaksaan tetap optimis dapat membekukan uang Tommy yang disimpan di dalam negeri.

"Untuk yang di sana [BNP Paribas] sudah berakhir. Kami sedang dalam kajian untuk aset yang ada di sini, jumlahnya mencapai Rp1,2 triliun," kata Cahyaning Nurati, Jaksa Pengacara Negara yang menangani perkara aset Tommy di Guernsey di Kejaksaan Agung, Rabu 9 Maret 2011. "Lebih besar dari yang di BNP Paribas kurang lebih Rp440-an miliar."

Cahyaning menjelaskan, aset Tommy sebesar Rp1,2 triliun itu berasal dari empat perkara yang saat ini tengah ditangani kejaksaan. Perkara tersebut kini masih dalam tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali.

Tiga perkara tersebut adalah perkara gugatan PT Timor Putra Nasional (TPN) terhadap PT Bank Mandiri dan Menteri Keuangan. Dalam perkara ini, pengadilan tingkat pertama memenangkan gugatan TPN. Kemudian pengadilan banding memenangkan pihak tergugat yakni Kementerian Keuangan. Namun, pada tingkat kasasi, TPN kembali dimenangkan.

"Kemudian kami mengajukan PK, mewakili Kementerian Keuangan dan Bank Mandiri, dan pada tingkat ini permohonan kami dikabulkan," jelasnya.

Menurut Cahyaning,  perkara ini terkait dengan dana atas nama PT TPN di Bank Mandiri sebesar sekitar Rp1,2 triliun. "Tapi pada saat perkara putus pada tingkat kasasi, penggugat mengajukan permohonan eksekusi, dan atas permohonan itu kami mengajukan perlawanan atau bantahan. Dan saat ini perkara tersebut dalam proses pemeriksaan tingkat kasasi. Jadi masih dalam upaya hukum."

Selain kasus Timor, kejaksaan juga menangani perkara perdata dengan pihak tergugat PT Vista Bella Pratama, PT Mandala Buana Bhakti, PT Humpuss, PT TPN, Hutomo Mandala Putra, serta pihak turut tergugat Arizona Finance Limited. "Dalam perkara ini, sekarang sedang dalam proses upaya hukum banding di PT DKI," jelasnya.

Selain itu ada juga perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yakni gugatan yang dilayangkan Arizona Finance Limited yang menggugat PT Vista Bela Pratama. "Dalam perkara ini kami mewakili Menteri Keuangan sebagai intervensi," jelasnya. "Perkara ini dalam proses kasasi."

Bea Cukai Jember Tindak Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Sebuah Toko

Pengacara Tommy, OC Kaligis, ketika dimintai konfirmasi menyatakan sudah tidak ada lagi masalah dengan tiga perkara tersebut. "Saya kira kasus Bela Vista dan Timor sudah tidak ada masalah lagi," ujar Kaligis singkat.

Sebelumnya, pengacara negara gagal membekukan aset Tommy sebesar 36 juta euro yang disimpan di BNP Paribas, Guernsey, London. Berakhirnya upaya pembekuan uang milik Tommy itu diketahui setelah kejaksaan menerima informasi bahwa pengadilan London menolak permohonan dari Finance Intelegence Service (FIS) pada Februari lalu agar aset milik Tommy dibekukan.

Pembalap Gasgas Tech3, Pedro Acosta

Penyebab Kapasitas Mesin Motor MotoGP Turun Jadi 850 cc dan Bensin Dikurangi

Sejak diambil alih Liberty Media, ajang MotoGP telah mempersiapkan regulasi baru untuk musim 2027. Perubahan mulai dari sisi teknis, seperti kapasitas mesin motor MotoGP.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024