Terdakwa Pembunuh Wartawan SUN TV Bebas

Foto kontributor SunTV Ridwan Salamun
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews -- Pengadilan Negeri Tual, Maluku menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa pembunuhan wartawan SUN TV, Ridwan Salamun, dalam sidang Rabu 9 Maret 2011.

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa, Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun  dan  Sahar  Renuat tidak bersalah melakukan tindakan pembunuhan terhadap Ridwan. Sebelumnya  jaksa  penuntut  umum  (JPU)  Jafet  Ohelo,  menuntut  tiga  terdakwa delapan  bulan  penjara. 

"Vonis hakim ini sangat menohok rasa keadilan pekerja Pers di Maluku dan  rasa keadilan keluarga. Fakta bahwa ada korban yang tewas dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan benar-benar diabaikan oleh hakim," kata Koordinator Maluku Media Centre, Insany Syahbarwaty dalam rilis yang dditerima VIVAnews.com, Rabu 9 Maret 2011.

Padahal, sejak awal kasus ini berlangsung, MMC yang juga melakukan investigasi bersama Komnas HAM, menemukan sejumlah keganjilan, d iantaranya, sejumlah saksi yang memberatkan para terdakwa sama sekali tidak dimintai keterangan oleh polisi. Fakta bahwa adanya video dan foto yang menunjukkan adanya kamera milik Ridwan saat almarhum tergeletak bersimbah darah tidak dijadikan barang bukti. "Bahkan kamera Ridwan sama sekali tidak ditemukan."

Keganjilan lain, ungkap Insany, Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Saiful Rahman di hadapan wartawan menyatakan semua barang bukti  sudah lengkap dan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP, ternyata dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Jafet Ohello berubah menjadi pasal 170 KUHP, dengan maksimal penjara 12 tahun dan minimal 5 tahun, namun tuntutan JPU hanya 8 bulan penjara.

"Pertanyaannya jika ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan penganiayaan yang berujung pada terbunuhnya Ridwan Salamun, lalu siapa yang membunuh Ridwan?," tambah dia.

MMC mendesak Kejaksaan Agung memerintahkan jaksa penuntut umum banding. MMC juga meminta kepada Komisi Yudisial, agar mengevaluasi ketiga hakim di PN Tual.

Dihubungi terpisah, Koordinator Advokasi Aliansi Jurnalis Independen, Margiyono mengatakan putusan bebas para terdakwa sungguh mengecewakan. "Ini menunjukkan adanya impunitas kekerasan terhadap wartawan," kata dia saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu sore.

Dari  data pembunuhan terhadap wartawan, tambah dia, hanya satu, pembunuh Prabangsa. "Sisanya tidak dihukum bahkan kasusnya dihentikan."

AJI tambah dia, akan mempelajari semua berkas kasus pembunuhan Ridwan -- untuk menemukan di mana letak kesalahan; pada jaksa atau hakimnya. (umi)

Hasil Liga 1: Bhayangkara FC Pesta Gol, Duel Dewa United vs Madura United Dihentikan
Ilustrasi Ekspor-Impor

Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas menyambut baik capaian neraca perdagangan Indonesia yang surplus selama 47 bulan berturut-turut.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024