Kasus Wartawan SUN TV

Terdakwa Pembunuh Ridwan Bebas, Jaksa Kasasi

Foto kontributor SunTV Ridwan Salamun
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Pengadilan Negeri Tual, Maluku membebaskan tiga terdakwa pembunuhan wartawan SUN TV Ridwan Salamun, hari ini. Kejaksaan pun akan mengajukan kasasi.

Ketiga terdakwa itu adalah Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun dan Syahar Renuat. Sebelum divonis bebas, jaksa hanya menuntut mereka delapan bulan penjara. Tuntutan ini sempat dipersoalkan penggiat pers karena terlalu ringan untuk perkara pembunuhan.

Detik-detik Satgas Tempur TNI Pukul Mundur Gerombolan OPM di Distrik Homeyo

"Jaksa ajukan kasasi karena terdakwa bebas murni," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Nur Rochmad, Rabu 9 Maret 2011. Kejaksaan, kata dia, punya waktu 14 hari untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Sebelum mengajukan kasasi, jaksa terlebih dahulu akan mempelajari pertimbangan hakim dalam membebaskan para terdakwa. "Hakim punya hak untuk memutus. Untuk menguji apakah putusan ini sudah benar atau tidak, di Mahkamah Agung nanti," jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Pers bersama Maluku Media Center (MMC) menyerahkan bukti baru berupa video kepada Jaksa Agung Basrief Arief mengenai kapasitas Ridwan dalam rusuh di Tual pada 21 Agustus 2010. Apakah video ini akan menjadi bukti kejaksaan untuk upaya kasasi? "Tentu kami harus melihat apa yang jadi pertimbangan majelis hakim dalam pembebasan itu. Nanti kami akan ajukan argumen," jelas Nur. (umi)

Pembalap Pramac Racing, Jorge Martin

Jorge Martin Start Terdepan di MotoGP Prancis 2024, Marc Marquez Posisi 13

Jorge Martin menjadi yang tercepat pada sesi kualifikasi MotoGP Prancis, Sabtu 11 Mei 2024. Pembalap Pramac Racing itu pun berhak untuk start dari posisi nomor 1 nantinya

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024