- Istimewa/ VIVAnews
VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir, Rabu, 6 April 2011. Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum adalah ahli balistik Maruli Simanjuntak. Maruli mengatakan banyak barang bukti yang diberikan Detasemen Khusus Antiteror 88 untuk dilakukan identifikasi, yang berasal dari pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh Besar.
Selain itu, Maruli menjelaskan, ada sejumlah barang bukti yang diketahui merupakan standar militer. Senjata api itu antara lain senjata semi otomatis AR 15, senapan serbu AK-47, dan pistol revolver 38 Colt-Browning.
"Senjata itu tidak boleh dipergunakan oleh sipil," jelas Maruli.
Berdasarkan identifikasi dan pengujian, Maruli menjelaskan sebagian senjata itu dalam keadaan baik. Dari 32 senjata, 90 persen masih bisa berfungsi dengan baik.
"Misalnya pistol ini menggunakan peluru 9 milimeter dan meletus, berarti senjata ini adalah senjata yang berfungsi dengan baik," ucap Maruli di persidangan. (SJ)