Izin Periksa Kepala Daerah Belum ke Presiden

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan Kejaksaan masih memproses perizinan pemeriksaan kepala daerah terkait kasus korupsi. Kejaksaan masih memproses kasus, sebelum minta izin pemeriksaan kepada Presiden.

"Satu potong pun itu belum ada di meja Presiden. Bagaimana Presiden akan menurunkan, jadi itu akan berproses di sana" kata Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Senin, 11 April 2011.

Basrief berdalih, sebelum minta izin pemeriksaan, berkas kasus harus dimatangkan terlebih dahulu. "Jadi benar-benar sudah diperkirakan ini memenuhi unsur (perkara) barulah kita proses secara formal," ujarnya.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, jika dalam waktu 2 x 30 hari sejak diterimanya surat permohonan izin tersebut dan izin presiden belum turun, maka Kejaksaan bisa langsung melakukan pemeriksaan terhadap para kepala daerah.

Menanggapi peraturan ini, Basrief mengaku tak mau gegabah. "Jangan sampai nanti menjadi perbedaan persepsi. Sehingga putusan pengadilan menyatakan tidak bisa diterima, ini juga akan menjadi masalah" imbuh Basrief.

Basrief kemudian menjelaskan, bahwa dalam satu tim dari daerah akan dibahas di sekretaris kabinet dulu. Setelah itu baru disampaikan izinnya ke Presiden.

"Jadi harus dilakukan pembahasan secara utuh setelah itu baru kita sampaikan kepada Presiden," tutur Basrief. (eh)

Apakah Sekolah Masih Penting? Apakah Generasi Muda Harus Memiliki Cita-Cita?
Viral keribuatan Avsec Bandara Soetta dengan penumpang

Viral Keributan Avsec dengan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Penjelasan AP II

Perselisihan antara petugas aviation security atau avsec dengan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024