Saksi Ahli: Pengumpul Dana Juga Teroris

Abu Bakar Ba'asyir menjalani sidang
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda, menyatakan orang yang menyediakan dana untuk kegiatan terorisme juga dapat dikategorikan sebagai teroris.

Film Keajaiban Air Mata Wanita Sajikan Keajaban dan Kehangatan

"Mengumpulkan dana atau menyediakan dana juga termasuk tindak pidana teroris," kata Chairul saat bersaksi di sidang perkara terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 13 April 2011.

Keterangan ini ini terkait keberadaan sejumlah saksi dalam kasus Ba'asyir yang merupakan penyokong dan pengumpul dana bagi kegiatan pelatihan militer di Aceh. Kamp pelatihan ini dinilai aparat sebagai persiapan aksi terorisme di Indonesia. Kepolisian menduga Ba'asyir terlibat dalam pelatihan militer tersebut.

Jika dana ditujukan untuk terorisme, Chairul menilai organisasi yang mengelola dana itu juga bisa dijerat UU antiterorisme. Ini karena delik terorisme tidak hanya mencakup perorangan, tapi juga bisa korporasi. "Mereka yang memberi perintah atau menginstruksikan dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara pribadi maupun korporasi," katanya. (kd)

Mobil All New Agya GR Sport

Bikin Istri dan Pacar Senang, Ini Pilihan Mobil Baru Buat Gaji UMR

Bagi karyawan yang bekerja di Jakarta dengan rata-rata gaji UMR, atau upah minimum regional sebesar Rp5 jutaan, ada beberapa mobil baru yang bisa dibeli dengan kredit....

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024