Tiga Tersangka Perusak Aset Ahmadiyah Divonis

Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews – Sidang kasus perusakan terhadap aset milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang terletak di Kampung Cisalada, Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, akhirnya tuntas hari ini.

Sudahi Kegaduhan terkait Pilpres 2024, Elite Politik Diminta Tiru Sikap Prabowo

Tiga terdakwa, masing-masing Akbar Amanda, Dede Novi, dan Aldi, ketiganya warga Kampung Pasar Salasa, dinyatakan bersalah dan terbukti telah melakukan perusakan.

"Terdakwa dinyatakan bersalah sama seperti tuntutan jaksa. Tapi hukuman yang dijatuhi terhadap terdakwa turun atau lebih ringan dari tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim Astriwati, di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Rabu 13 April 2011.

Majelis hakim menyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada dua terdakwa Dede Novi dan Aldi, dengan masa percobaan satu tahun. Vonis tersebut lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Sedangkan Akbar Amanda, karena masih di bawah umur akhirnya majelis hakim hanya menjatuhi hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yakni lima bulan penjara dengan masa hukuman satu tahun.

Astriwati menuturkan, hukuman terhadap ketiganya lebih ringan karena selama persidangan ketiganya berkelakuan baik dan sopan. Selain itu, ketiganya juga masih muda dan belum pernah dihukum atau tersangkut kasus hukum.

Lebih lanjut, ia mengatakan, berdasarkan keterangan-keterangan dari saksi cukup meringankan, karena saat peristiwa itu terjadi, para saksi tidak melihat secara pasti apakah pelaku perusakan adalah terdakwa. Sebab, peristiwa penyerangan dan perusakan terjadi kondisi gelap alias mati lampu.

Di saat Majelis Hakim mengetuk palu, Dede Novi dan Aldi, kompak bersujud di hadapan majelis hakim. Sementara itu, San Alauddin, kuasa hukum Dede Novi, Aldi, dan Akbar menyatakan pihaknya menimbang-nimbang untuk banding. (Laporan: Ayatullah Humaeni, Bogor)

Rans Nusantara FC vs Persija Jakarta

Klasemen Liga 1: Klub Raffi Ahmad Kecebur Zona Degradasi

Klasemen Liga 1 memasuki pekan ke-33 semakin sengit. Tersisa satu slot lagi di zona degradasi. Rans Nusantara FC, klub milik Raffi Ahmad kini ada di sana.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024