Dua Aktivis ICW Dilaporkan

Polisi Selidiki Laporan Kejagung

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian Indonesia akan menindaklanjuti laporan Kejaksaan Agung atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan institusi. Juru Bicara Kepolisian, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan kepolisian akan menyelidiki kasus tersebut.

"Untuk menentukan kasus yang dilaporkan tindak pidana atau bukan," kata Abubakar, Rabu 14 Januari 2009. Ditambahkan dia, jika memang nantinya ditemukan unsur-unsur tindak pidana, kasus akan ditingkatkan ke penyidikan. Otomatis kedua terlapor menjadi tersangka.

Koordinator bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho dan Peneliti ICW Illian Deta Arta Sari dilaporkan ke polisi. Keduanya dinilai mencemarkan nama baik kejaksaan terkait uang pengganti kerugian negara Rp 7 triliun.

Bukti yang disertakan dalam laporan tersebut, adalah pemberitaan Harian Rakyat Merdeka edisi 5 Januari 2009. Dalam edisi itu tercantum tulisan mengenai uang pengganti korupsi yang diklaim kejaksaan. Dalam berita itu, Rakyat Merdeka memberi judul "Uang Korupsi kok Malah Dikorupsi".

Kejaksaan Agung berdalih pemidanaan terhadap dua aktivis antikorupsi adalah bentuk pembelajaran hukum. Juru Bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan mengatakan tujuan laporan itu supaya citra kejaksaan tidak dilemahkan oleh sekelompok orang tertentu

Namun, langkah Kejaksaan Agung dikritisi banyak kalangan. Misalnya, Ketua Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Taufik Basari mengatakan laporan kejaksaan tak membuat lembaga itu terlihat sebagai institusi hukum yang berwibawa tapi justru mempertontonkan sikap Kejaksaan Agung yang tidak dewasa, kekanak-kanakan dalam menyikapi kritik.

Tindakan kejaksaan melaporkan dua aktivis ICW ke polisi juga akan berunjung ke konflik kepentingan, bagaimana mungkin pelapor nantinya akan menjadi penuntut atas kasusnya sendiri dalam persidangan.

Astra Gelar SATU Indonesia Awards 2024, Ini Syarat Jadi Peserta
Ketua MPR Bambang Soesatyo

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bamsoet menilai penyempurnaan UU Pemilu perlu dilakukan di awal pemerintahan Prabowo Subianto periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024