- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menyelamatkan Rp6,4 triliun uang negara. Uang itu di antaranya terkait gratifikasi.
Hal ini diungkap KPK dalam rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III DPR RI, Senin 23 Mei 2011.
"Yang sudah diselamatkan berjumlah Rp883 miliar dan dari gratifikasi kas negara Rp12 miliar. Jadi kegiatan penyelamatan berjumlah Rp895 miliar," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar.
"Kemudian dari kegiatan pencegahan terkumpul ke negara Rp5,5 triliun. Total semua yang diselamatkan KPK Rp6,4 triliun," lanjutnya.
Haryono menjelaskan, angka-angka itu didapat dari berbagai kegiatan penanganan korupsi yang dilakukan KPK selama ini. Baik dari perusahaan-perusahaan migas dan perpajakan.
"Dari pencegahan, kita mempelajari dan mengkaji sistem di migas. Ternyata banyak permasalahan di situ terutama uang invesment credit, rehabilitasi. Kemudian, pemeriksaan-pemeriksaan terhadap perusahaan yang wajib bayar pajak," ujarnya. (umi)