- tvOne
VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta Timur hari ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus bom sepeda Kalimalang yakni Ahmad Abdul Rabani alias Abu Ali.
"Mengadili, menyatakan terdakwa, Ahmad Abdul Rabani telah terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, membuat, menguasai, dan membawa bahan peledak untuk melakukan perbuatan terorisme, maka menjatuhkan pidana selama 5 tahun 6 bulan," ujar ketua majelis hakim HBJ Nasution dalam persidangan di PN Jaktim, Selasa 24 Mei 2011.
Hukuman ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 8 tahun penjara.
Sementara itu, atas putusan tersebut, lanjut Nasution, terdakwa diminta tetap ditahan, dan dikurangi masa tahanan sebelumnya.
Putusan tersebut dinilai majelis hakim didasari beberapa pertimbangan yakni hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme dan perbuatan terdakwa juga sudah meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata Nasution.
Mendengar putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Menurut JPU Trimo, majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa.
Seperti diketahui, bom sepeda Ahmad meledak sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis 30 September 2010. Ledakan itu terjadi di belakang AKP Herry yang sedang mengatur lalu lintas di Jalan Raya Kalimalang.
Ahmad membawa bom dalam tasnya sembari menuntun sepeda. Dia menderita luka parah dan patah tulang. Pria berusia 40 tahun itu lalu dirawat di RS Polri Kramatjati, Jaktim.
Pesan tertulis yang ditemukan darinya adalah pembalasan pada mereka yang disebutnya 'sekutu setan'. (umi)