Wanita Bercadar Menangis di Vonis Ba'asyir

Pendukung Ba'asyir
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Sejumlah pendukung terdakwa kasus dugaan teroris Abu Bakar Ba'asyir menangis di ruang sidang. Wanita-wanita bercadar hitam ini sesenggukan setelah majelis hakim mengetok palu memutuskan penjara 15 tahun untuk pimpinan Jamaah Ansharut Tahud (JAT).

Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro baru saja usai membacakan vonis 15 tahun penjara untuk Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis 16 Juni 2011. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," kata Herry.

Vonis sudah dibacakan. Ba'asyir pun menyatakan keberatan. Ba'asyir menolak keras putusan ini. "Karena keputusan ini mengabaikan syariat Islam, dasarnya UU toghut, hanya didasarkan pada Undang-undang. Haram hukumnya saya menerima," tegas Ba'asyir di hadapan majelis hakim.

Ustad berusia 71 tahun ini lalu berdiri dan mendapat pengawalan ketat. Begitu juga majelis hakim. Ba'asyir lalu mendapat dukungan dari massanya. Pelukan dari para pendukungnya dilakukan secara bergantian.

Ba'asyir lalu melintas di gang antara kursi-kursi pengunjung sidang. Pantauan VIVAnews.com, di barisan depan terdapat lebih dari lima sampai sepuluh wanita bercadar. Mereka menangis setelah mendengar sang ustad divonis 15 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Ba'asyir hukuman penjara seumur hidup. Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk menggalang dana yang digunakan untuk tindak pidana terorisme.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan pemerincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, Rp 200 juta dari Syarif Usman. (eh)

Taspen.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menegaskan komitemnnya terus mengoptimalkan peran Srikandi jadi penggerak finansial.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024