Komisi I: Denda Darsem Dibayar Kemenlu

Darsem Bt Dawud Tawar
Sumber :
  • VIVAnews / Dokumentasi KBRI Riyadh

VIVAnews - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Mahfud Siddiq mengatakan uang pembayaran denda untuk membebaskan Darsem, Tenaga Kerja Indonesia  (TKI) yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi diambil dari anggaran Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

"Untuk Darsem, Rp4,6 miliar dialokasikan dari angaran Kemenlu," kata Mahfud di Jakarta, Senin 20 Juni 2011.

Menurut dia, urusan perlidungan tenaga kerja itu diatur dalam undang-undang tersendiri. Namun demikian ada anggaran yang disediakan di Kemenlu dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk TKI, baik mulai pengiriman, penempatan, hingga pemulangan. "Keputusan untuk kasus Darsem, Komisi I meminta Kemenlu untuk berkordinasi dengan Kemenakertrans dan BNP2TKI untuk menyelesaikan alokasi bersama sebesar Rp4,6 miliar," kata dia.

Namun, jika Kemenakertrans dan BNP2TKI dengan alasan-alasan tertentu tidak bisa mengalokasikan dana ini, maka komisi I menyetujui Kemenlu menggunakan dana perlidungan warga untuk membayar denda kasus Darsem.

Darsem divonis mati oleh pengadilan Arab Saudi setelah dinyatakan terbukti membunuh majikannya. Namun, pemerintah berhasil mengupayakan jalan damai dan meminta maaf kepada keluarga majikan Darsem.

Darsem bisa terbebas dari hukuman pancung, dengan syarat membayar denda sebesar Rp4,6 miliar. Batas waktu pembayaran denda itu jatuh pada 7 Juli 2011 ini. Jika tidak dibayar, Darsem terancam dieksekusi. (eh)

Sering Dikasih Perhiasan, Fuji Ingatkan Hal Mulia Ini untuk Para Fansnya
Kemenkominfo mengadakan kegiatan chip in

Kemenkominfo Menggelar Talkshow dengan Tema Jarimu Harimaumu

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo RI) mengadakan kegiatan talkshow chip in “Jarimu Harimaumu” pada tanggal 26 April 2024 di Jakarta Barat.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024