Polri Sudah Tetapkan Tersangka Surat Palsu MK

Mathius Salempang & Adang Rochjana Sertijab Kapolda Sulselbar
Sumber :
  • Antara/ Adnan

VIVAnews - Kepolisian RI telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan terkait kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan masuknya status kasus ini ke tahap penyidikan, artinya sudah ada tersangka yang ditetapkan.

"Kemarin SPDP dikirimkan," kata Direktur Satuan Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Sabar Santoso, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juni 2011.

Namun ketika ditanya siapa tersangka dalam kasus ini, Agung belum bersedia mengungkapkannya. Hari ini, kepolisian memeriksa empat orang saksi. Mereka adalah staf di Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, berinisial F, A, AN, dan N.

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir

"Mereka saksi. Kami mencari keterangan apa yang mereka lihat dan dengar terkait surat palsu itu," kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal, Irjen Polisi Mathius Salempang.

Sama seperti Agung, Mathius juga tak bersedia menyebutkan siapa saja tersangka yang telah ditetapkan. Dia hanya berjanji bila pemeriksaan sudah mengarah pada satu nama, polisi akan menyampaikannya kepada publik.

"Saya tidak bisa berandai-andai berapa nama. Tapi begitu hasil pemeriksaan mengarah pada satu nama, nanti akan kami beritahu. Kita jangan gegabah. Tunggu hasil pemeriksaan. Sore ini kalau misalnya selesai diperiksa saya akan simpulkan" kata Mathius. (kd)

Baca juga: Kronologi Surat Palsu Mahkamah Konstitusi

Mendukung Perkembangan Voli Indonesia melalui Kiprah Megawati dan Fun Volleyball 2024
Polisi bekuk pelaku begal yang bacok siswa SMP di Depok

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Begal itu menyasar pelajar dan perempuan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024