Cekal Yusril Dikurangi Jadi 6 Bulan

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar mengatakan cekal untuk tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra dikurangi dari satu tahun menjadi enam bulan. Keputusan itu telah dibicarakan dengan Kejaksaan Agung.

"Prinsipnya kami terima saja, diminta 6 bulan, kita lakukan 6 bulan," kata Patrialis di Jakarta, Selasa 28 Juni 2011.

Sebelumnya, Yusril menggugat cekal yang dimintakan oleh Kejaksaan ke Kemenkumham. Yusril mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta. Dia juga mengajukan somasi untuk Patrialis.

Dia menilai dasar undang-undang yang digunakan untuk cekal sudah tidak berlaku. Pasalnya, cekal yang dikeluarkan itu berdasarkan undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian  yang sudah dicabut. Undang-undang itu telah digantikan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yusril tak hanya menggugat Jaksa Agung dan Patrialis. Yusril juga mengadukan Jaksa Agung Basrief Arief dan Patrialis ke Dewan Perwakilan Rakyat. Kejaksaan sendiri mengatakan gugatan Yusril itu tak berdasar. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menyatakan cekal itu sah.

Pengurangan masa cekal itu, kata Patrialis, dilakukan karena memenuhi permintaan Jaksa Agung untuk mengurangi cekal Yusril menjadi enam bulan saja. Namun demikian, Patrialis mengatakan sah-sah saja jika cekal itu diberlakukan selama satu tahun untuk Yusril. "Jadi kalau Jaksa Agung minta satu tahun (cekal) dan kami melaksanakan satu tahun, itu masih dalam koridor yang benar karena Peraturan Pemerintahnya belum ada," kata dia.

Menurut Patrialis, undang-undang keimigrasian yang baru itu sudah sah dijadikan dasar pencekalan Yusril. "Kalau UU-nya sudah sah, dilaksanakan tanpa PP itu juga boleh," kata dia. (umi)

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang
Taspen.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menegaskan komitemnnya terus mengoptimalkan peran Srikandi jadi penggerak finansial.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024