- Antara/ Dharma
VIVAnews - Berbagai upaya ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlit Sea Games di Sumatera Selatan yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
KPK bahkan memerika Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh seputar dokumen keaggotaan Muhammad Nazarudin sebagai anggota DPR. Pemeriksaan juga diambil untuk mengetahui kode etik dan tata tertib DPR.
"Ada 15 permintaan dokumen, misalnya Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan Pak Nazarudin, kemudian surat keputusan dewan tentang keanggotaan pak Nazarudin di komisi III kemudian di komisi VII dan di Badan Anggaran DPR," Ungkap Nining di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 6 Juli
Nining menjelaskan, pemeriksaan dirinya oleh KPK dilakukan untuk mengonrfirmasi sejumlah informasi mengenai mekanisme dan kode etik yang seharusnya dilakukan anggota DPR.
"Yang dimintakan informasi dalam pemeriksaan tadi betul-betul norma-norma yang ada didalam kode etik dan tata tertib dokumen-dokumen tadi yang SK (surat keputusan) dan segala macamnya," ujarnya.
Nining membantah jika pemeriksaan dirinya terkait dengan aliran dana ke Badan Anggaran DPR. "Tidak ada kaitannya, tidak ditanyakan itu. Tadi hanya betul-betul administratif sama mekanisme di tata tertib," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan kaliĀ ini, Nining menjalami proses di KPK sekitar tujuh jam sebagai saksi tersangka Muhammad Nazarudin. Sebagaimana diketahui dalam kasus ini KPK telah menetepkan empat tersangka yakni Sesmenpora Wafid Muharram, Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris dan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin. (adi)