Keluarga Kaget, Prita Mulyasari Menangis

Vonis Bebas Untuk Prita Mulyasari
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews -- Kabar tak mengenakkan diterima Prita Mulyasari. Dalam putusan kasasi terhadap perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010, Mahkamah Agung (MA) memutus dia bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet.

Putusan ini berbanding terbalik dengan putusan perdata dalam kasus yang sama. Pada 29 September 2010, majelis kasasi MA yang dipimpin Harifin Tumpa mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata yang diajukan Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Artinya, dengan dikeluarkannya vonis itu, Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp204 juta.

Mendengar informasi putusan itu, kakak Prita, Arief Danardono sontak terkejut. "Terus terang saya kaget dan sangat menyayangkan. Apalagi kemarin keluar putusan perdatanya bebas. Kok bisa perdatanya dulu yang ke luar. Ini jadi pertanyaan besar," kata Arief saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 8 Juli 2011. "Yang pasti sebagai kakak saya kaget sekali."

Hingga kini, dia mengaku belum bisa mengontak adiknya, kabar soal putusan Prita ia dapatkan dari kakaknya. "Saya sedih sekali, dapat kabar dari kakak saya, Prita mengontak dia sambil nangis-nangis," tambah dia.

Putusan kasasi Mahkamah Agung, jelas dia, merupakan pukulan besar bagi Prita dan keluarga. Apalagi, "kami berharap kasus ini sudah selesai, sudahkan nggak usah diungkit-ungkit lagi. Keluarga hanya ingin tenang. Buktinya waktu itu kami tidak menuntut balik, tak ada dendam, kami hanya ingin ini selesai," kata Arief. "Tapi hasilnya seperi ini. MA kok berubah. Kami jadi bingung."

Arief yang mengaku masih terus berusaha mengontak Prita. "Kami belum menyusun langkah apa yang akan dilakukan. Yang pasti kami, keluarga, akan berkoordinasi dengan Prita dan suaminya," tambah dia. 

Berdasarkan situs Mahkamah Agung, Majelis Hakim yang diketuai Imam Harjadi serta anggota M Zaharuddin Utama dan Salman Luthan, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. "Tolak permohonan kasasi terdakwa."

Belum diketahui hukuman yang harus diterima Prita. Salah satu anggota Majelis Hakim, Zaharuddin Utama, enggan menyebut hukuman pidana yang harus diterima Prita. "Tanyakan ke hakim ketua," kata Zaharudin saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 8 Juni 2011.

Sebelumnya, pada Juni 2009, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita atas dakwaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Salah satu pertimbangan majelis hakim yang diketuai Karel Tuppu itu karena UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan ke Prita belum berlaku efektif. 

Putusan ini melegakan kubu Prita, karena sebelumnya dia dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. (eh)

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini
Rizky Nazar dan Syifa Hadju

Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga

Aktor Rizky Nazar akhirnya angkat bicara mengklarifikasi kabar miring tentang dirinya yang diduga telah berselingkuh. Diketahui, hubungan asmara Rizky dengan Syifa Hadju.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024