Prita: Saya Bingung

Prita Mulyasari dalam sidang perdana kasus pidananya
Sumber :
  • Antara/ Jacky

VIVAnews - Keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan Prita Mulyasari bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet tak hanya mengejutkan keluarga, tetapi ikut membuat Prita kebingungan.

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini

Kondisi tersebut disampaikan oleh kakak prita, Arief Danardono ketika dihubungi VIVAnews.com, Jumat, 8 Juli 2011. "Saya (Prita) lagi bingung," kata Arief yang menuturkan isi pesan singkat (SMS) Prita yang diterimanya pukul 17.00 WIB.

Arief menuturkan, pihak keluarga mengaku sangat terkejut dengan bunyi putusan MA yang baru didengarnya tersebut. Dirinya kemudian mencoba menghubungi adik bungsunya tersebut.

Doa Ibunda untuk Ernando Ari dan Indonesia U-23

Dalam pengakuannya kepada saudaranya itu, Prita menyatakan kesedihannya dan merasa bingung dengan hasil putusan MA tersebut.

Meski pihak keluarga belum melihat langsung isi putusan MA tersebut,
Arief menduga terdapat kejanggalan dalam putusan tersebut. Kejanggalan itu terlihat pada 29 September 2010 ketika Majelis Kasasi MA yang dipimpin Harifin Tumpa mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata yang diajukan Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional.

Artinya, dengan dikeluarkannya vonis kasasi tersebut, Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp204 juta.

"Ini perdatanya dinyatakan bebas, putusan pidananya kok baru keluar,
kan janggal. Apa ini pembelokan isu jadinya begini," ujar Arief.

Namun demikian pihak keluarga mengaku belum mengambil langkah apapun,
akan tetapi akan mempercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum Prita
untuk merespon lebih lanjut. "Prinsipnya kita menunggu dan
mempercayakan semuanya pada kuasa hukum,"  tandasnya.

Main Series Bareng Nicholas Saputra, Lee Sang Heon Jadi Bisa Masak Orek Tempe

Seperti diketahui, MA telah memutuskan Perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010 diputuskan pada 30 Juni 2011. Berdasarkan situs Mahkamah Agung, Majelis Hakim yang diketuai Imam Harjadi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum Prita 6 bulan penjara. (eh)

Rizky Nazar dan Syifa Hadju

Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga

Aktor Rizky Nazar akhirnya angkat bicara mengklarifikasi kabar miring tentang dirinya yang diduga telah berselingkuh. Diketahui, hubungan asmara Rizky dengan Syifa Hadju.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024