Pabrik Kertas Milik Prabowo Gagal Pailit

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - PT Kertas Nusantara milik Prabowo Subianto dipastikan gagal pailit. Sebabnya 88 persen dari kreditur menyepakati proposal rencana perdamaian yang diajukan oleh PT Kertas. Itu artinya pada tanggal 27 Juli 2011 nanti akan diadakan pengesahan perdamaian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"88 persen setuju proposal perdamaian itu artinya dicapai kesepakatan damai," jelas hakim pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Marsudin Nainggolan, usai pengambilan voting di Hotel Millennium, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2011.

Menurut Marsudin, dengan dicapainya kesepakatan damai itu, PT KN harus membayar utang kepada para kreditur sesuai kesepakatan di proposal perdamaian. "Damai seperti kasus Mandala. Pembayaran pertama tahun 2013," dia menjelaskan.

Pokok-pokok pengajuan rencana perdamaian yang diajukan Kertas Nusantara untuk tagihan separatis adalah pelunasan 100 persen nilai pokok utang selama 15 tahun. Cicilan tahunan sebesar US$5 juta, dimulai September 2013 dan secara bertahap naik menjadi US$25 juta pada 2017. Selanjutnya untuk periode 2017-2025 sebesar US$25 juta per tahun. Sedangkan sisa utang US$115 juta akan dilunasi menggunakan pinjaman baru pada 2026.

Sementara itu, untuk tagihan konkuren, pelunasan 100 persen nilai pokok utang selama 20 tahun. Cicilan tahunan sebesar US$1 juta pada September 2013, US$2 juta pada 2014, dan US$4 juta per tahun untuk periode 2015-2031. Selanjutnya, sisa utang US$383 juta akan dilunasi dengan pinjaman baru pada 2031.

Marsudin membantah adanya intervensi saat memimpin voting tersebut. "Kita tidak memaksakan, semua tergantung floor. Saya kira itu wajar karena kami mengikuti pemungutan suara," ujarnya.

Mengenai beberapa kreditor yang merasa keberatan dengan perdamaian tersebut, Duma Hutapea sebagai kurator mengatakan hal tersebut lumrah terjadi pada PKPU. "Yang keberatan tersebut hanya sebuah mekanisme karena secara hukum tagihannya tetap diakui dan apa yang diakui oleh mayoritas akan mengikat ke dia, itu akibat hukumnya," jelas dia.

Dijelaskan Duma, 88 persen kreditur tidak menginginkan pailit karena sangat bergantung pada bisnis tersebut. "Dengan kapasitas mesin dan pabrik sebesar itu, sangat banyak yang dihidupilah. Sekarang mereka sudah produksi lagi, sebelumnya kan sempat terhenti," ujarnya.

Mengenai laporan keuangan yang tak transparan, Duma mengaku tidak mengetahui hal itu. "Laporan keuangan diberikan dalam rapat. Kalau yang tiga tahun terakhir memang mereka tak produksi katanya," dia menambahkan.

Duma juga mengatakan pelaksanaan perdamaian sangat tergantung dengan itikad baik dan kemauan PT KN untuk tetap eksis atau tidak. Namun dia menegaskan perdamaian ini bisa dibatalkan, demi hukum langsung dinyatakan pailit.

"Itu di luar wewenang saya karena saya hanya mengorganize, memverifikasi tagihan, sampai melaksanakan voting. Tapi dia tahu akibatnya kalau dia salah sekali pun, perdamaian ini bisa dibatalkan dan langsung dinyatakan pailit," ujar dia.

Menanggapi hal itu, salah satu kreditor Kertas Nusantara, Allied Ever Investment Ltd menyatakan keberatan. Allied meminta diberi waktu agar diberikan kesempatan mempelajari rencana perdamaian dengan lebih baik, namun hal itu tak disetujui oleh hakim pengawas.

"Rencana perdamaian dengan hutang sekitar hampir Rp15 triliun itu hanya dalam 4 lembar, diputuskan dan dibahas bersama-sama dengan debitur hanya dalam 3 jam, itu kan nggak fair. Pengadilan niaga ini mau dibawa ke mana, sementara ini kan ada kreditur-kreditur asing. Selaku hakim pengawas dia harus melihat hal ini, masuk akal nggak sih," ujar kuasa hukum Allied, Sheila.

Dijelaskan Sheila, hasil voting menunjukkan 7 kreditur separatis setuju dengan perdamaian, sementara kreditur konkuren dari 120 yang hadir, yang tidak setuju hanya 12 termasuk kliennya.

"Kita lihatlah bagaimana pelaksanaannya di 2013 dan 2014, harusnya itu menjadi beban juga bagi hakim pengawas nantinya. Saya hanya menyayangkan, takutnya nanti dalam perjalanan ternyata rencana perdamaian ini tidak bisa terlaksana juga. Kalau nggak bisa terlaksana yang rugi siapa, kreditur dan debitur juga," ujarnya.

Menurut Sheila, banyak hal yang masih harus dipertanyakan dari rencana perdamaian ini. Misalnya, dia melanjutkan, soal bahan baku, modal, dan investor. Semua itu harus transparan, agar jelas pelaksanaannya nanti jelas.
"Akhirnya kalau itu digiring kepada voting, orang berfikir kalau saya nggak setuju nanti pailit, jadi mendingan saya setuju," kata Sheila.

Sheila berencana akan menyampaikan kejanggalan dalam forum perdamaian itu dalam bentuk tertulis kepada hakim pemutus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 27 Juli 2011 nanti.

Sementara Kuasa Hukum PT KN, Ian Siregar enggan berkomentar banyak terkait perjanjian damai tersebut. "Tanyakan ke pengurus, nanti akan dijelaskan pengurus," ujarnya.

Mengenal Dickmorphia, Istilah Bagi Kaum Pria yang Khawatir dengan Ukuran Penis Kecil
Ustaz Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Basalamah: Orangtua Gak Wajib Kasih Nafkah ke Anak Laki-laki Jika Sudah Baliqh

Setiap orangtua wajib memberikan nafkah pada anak-anaknya. Nafkah yang diberikan seorang ayah kepada anak perempuan dengan laki-laki pun berbeda dalam aturan agama. 

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024