- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Proses rekonstruksi kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Reka ulang ini difokuskan di lantai 2 Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Reka ulang dimulai sekitar pukul 10.00, Senin 25 Juli 2011. Tersangka surat palsu, Masyhuri Hasan, tampak hadir dalam reka ulang itu.
Anggota KPU, Syamsul Bahri, menjelaskan saat ini polisi sedang melakukan reka ulang di ruangannya. "Ruangan saya dulu adalah ruangan miliki Ibu Andi Nurpati," kata Syamsul di Gedung KPU, Jakarta.
Apakah Andi Nurpati hadir dalam reka ulang? "Saya tidak tahu, saya belum melihat Ibu Andi. Karena rekonstruksi berlangsung tertutup. Komisioner saja tidak diperbolehkan melihatnya," ujarnya.
Selain ruang bekas komisioner Andi Nurpati, di lantai 2 Gedung KPU juga terdapat ruang rapat pleno dan ruang Ketua KPU.
Sebelumnya, MK memutuskan surat tertanggal 14 Agustus 2009 merupakan surat palsu. Dalam surat tersebut kursi Daerah Pemilihan 1 Sulawesi Selatan ditetapkan untuk politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. Padahal dalam surat asli tertanggal 17 Agustus 2009, MK memutuskan kursi tersebut kepada politisi Partai Gerindra, Mestariani Habie. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka yaitu juru panggil MK, Masyhuri Hasan.